Rabu, 12 NOVEMBER 2025 • 06:27 WIB

Program Aceh Timur Bebas Pasung Resmi Diluncurkan, Enam Pasien Siap Dirawat di RSJ Banda Aceh

Author

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menjemput langsung pasien pasung di Peureulak Barat sebagai simbol dimulainya Program Aceh Timur Bebas Pasung. (Dok : Humas Aceh Timur)

ACEH - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, M.Si, secara langsung menjemput salah satu pasien pasung bernama Murhaban di Kecamatan Peureulak Barat untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh.

Aksi kemanusiaan itu dilakukan bertepatan dengan kegiatan Launching Program Aceh Timur Bebas Pasung, yang digelar di Aula Serbaguna Idi, Senin (10/11/2025).

“Ya, hari ini bertepatan dengan launching bebas pasung Aceh Timur. Kita menjemput saudara Murhaban di Kecamatan Peureulak Barat untuk dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh. Program ini hasil kerja sama dengan pihak rumah sakit jiwa Banda Aceh yang hadir langsung bersama direkturnya, dr. Hanif, dan jajaran manajemen,” ujar Al-Farlaky.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa di Aceh Timur saat ini terdapat 11 kasus pasung, dan enam di antaranya akan segera dijemput untuk dirawat di Banda Aceh. Sementara itu, lima kasus lainnya masih menunggu kesiapan keluarga pasien.

“Kita juga meminta keluarga untuk bermusyawarah kapan siap dijemput. Insya Allah petugas akan segera menjemput mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa petugas kesehatan jiwa di seluruh Puskesmas juga telah siap memberikan pelayanan kepada pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di setiap kecamatan.

Baca juga: Sumpah Pemuda ke-97 di Aceh Timur, Al-Farlaky Ajak Generasi Muda Angkat Ilmu dan Kejujuran

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, jumlah ODGJ di Aceh Timur mencapai lebih dari 1.208 orang, dengan sekitar 798 orang tergolong ODGJ berat, termasuk yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba (NAFZA).

“Kita berharap angka ini bisa terus menurun secara perlahan. Ini butuh dukungan semua pihak, terutama lingkungan dan keluarga. Jangan ada lagi stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka juga manusia, dan tindakan pemasungan itu jelas melanggar hak asasi manusia,” tegas Al-Farlaky.

Ia juga mengimbau masyarakat yang kesulitan menangani anggota keluarga dengan gangguan jiwa agar segera berkoordinasi dengan aparat desa atau kecamatan, sehingga dapat ditangani secara medis.

Sementara itu, Direktur RSJ Banda Aceh, dr. Hanif, menegaskan bahwa tindakan pemasungan tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun.

“Walau mereka saudara kita yang mengalami gangguan jiwa, tetap tidak boleh dipasung. Mereka juga merasakan sakit ketika dijepit kayu atau dirantai. Kita punya tenaga medis dan terapi sesuai prosedur untuk penanganannya,” ujar dr. Hanif.

Ia menambahkan, penyebab gangguan jiwa sangat beragam, mulai dari tekanan sosial, permasalahan keluarga, hingga akibat penggunaan narkoba.

“Oleh karena itu, peran keluarga dan masyarakat sangat penting dalam proses penyembuhan dan pencegahan kasus serupa,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Aceh Timur

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU