Rabu, 12 NOVEMBER 2025 • 16:57 WIB

Calon Advokat Aceh Dapat Pembekalan Digital: Belajar Langsung Aplikasi Peradilan dari PT BNA

Author

PT BNA melatih 71 calon advokat menguasai aplikasi peradilan digital seperti e-Court & e-Berpadu demi sistem hukum yang transparan dan efisien. (Dok : Rizki Maulizar)

ACEH - Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menggelar kegiatan pembekalan Aplikasi Peradilan bagi 71 calon advokat, bertempat di Aula PT BNA, Rabu (12/11/2025).

Peserta kegiatan berasal dari berbagai organisasi advokat, yakni 63 orang dari Peradi, 6 orang dari PPKHI, dan 2 orang dari Peratin.

Acara dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, SH, MH, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para Panitera Muda di lingkungan PT BNA.

Adapun materi yang disampaikan meliputi:

  1. Panitera Muda Perdata menjelaskan tata cara penggunaan Aplikasi e-Court.
  2. Panitera Muda Pidana memberikan penjelasan mengenai Aplikasi e-Berpadu.
  3. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi memaparkan penggunaan Aplikasi SIPP dan Direktori Putusan.
  4. Panitera Muda Hukum menjelaskan pemanfaatan Aplikasi SiPokat, Siwas, dan Eraterang.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah Hakim Tinggi dan Panitera, serta ditutup oleh Hakim Tinggi Irwan Efendi.

Baca juga: Upgrade Skill Guru! Banda Aceh Gelar Pelatihan AI untuk Dunia Pendidikan

Dalam sambutannya, Irwan menegaskan pentingnya penguasaan teknologi informasi dalam dunia peradilan.

“Semua Advokat di Aceh harus memahami dan menggunakan semua Aplikasi Peradilan. Sehingga tidak ada alasan anda tidak bisa menggunakannya. Apalagi aplikasi-aplikasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara,” ujar Irwan.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang untuk pertama kalinya melaksanakan pembekalan tersebut.

“Saya memberi apresiasi atas adanya pembekalan Aplikasi Peradilan, yang baru pertama kali dilakukan oleh PT BNA. Sehingga dengan adanya pembekalan ini, semua kita akan menggunakan teknologi informasi untuk efisiensi dan efektivitas peradilan,” tutup Irwan Efendi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU