ACEH - Curah hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi secara terus-menerus sejak beberapa hari terakhir telah menyebabkan banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. Puluhan rumah warga, ruas jalan, dan fasilitas umum terdampak genangan air, bahkan menelan korban jiwa. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Aceh bergerak cepat dengan menggelar Rapat Terbatas tentang Siaga Bencana Kedaruratan Banjir yang berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/11/2025).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi tahun 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025. Status darurat diberlakukan selama 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025.
“Pada hari ini Kamis, 27 November 2025 saya Gubernur Aceh. Menetapkan Keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan status Keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh tahun 2025,” kata Gubernur yang akrab disapa Mualem di Kantor DPRA (27/11/2025).
Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyampaikan telah menerima surat dari sejumlah bupati/wali kota terkait penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi atau banjir untuk 14 kabupaten/kota. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat penanganan banjir setelah tingginya intensitas hujan yang melanda kawasan tersebut hingga kini.
Plt Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, SP, MA, mengatakan bahwa penetapan status dilakukan masing-masing kepala daerah berdasarkan kondisi terkini. “Dari surat yang kami terima, ada 14 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi yaitu Pidie, Lhokseumawe, Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Barat, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Utara dan Aceh Barat Daya,” kata Fadmi Ridwan, Kamis, 27 November 2025.
Dari 14 daerah tersebut, empat kabupaten/kota telah menyampaikan surat ketidaksanggupan dalam penanganan darurat bencana, yakni Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Kota Lhokseumawe.
“Untuk 4 kabupaten tersebut sudah menyatakan ketidaksanggupan dalam rangka terjadinya bencana darurat bencana. Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan sehingga terbatasnya kemampuan daerah dalam ketersedian logistik, peralatan, sumber daya dan anggaran,” sebut Fadmi Ridwan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim BPBD, seluruh jajaran Forkopimda, OPD, serta tim gabungan yang telah bergerak cepat menangani keadaan darurat di lapangan. “Penanganan di lapangan sudah dilakukan dengan sigap dan cepat. Namun, kita menyadari bahwa bantuan yang tersedia belum sepenuhnya mencukupi karena kebutuhan biaya dan masih terputusnya jalur darat,” ujarnya.
Selain itu, BPBA mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan diri dan keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPBA