Selasa, 09 DESEMBER 2025 • 23:20 WIB

Pelaku Pencurian di Aceh Selatan Dibekuk dalam 5 Jam

Author

Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian beserta barang bukti. (Dok : Polres Aceh Selatan)
ACEH - 
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Minggu (7/12/2025).

Setelah laporan resmi masuk ke SPKT pada Senin (8/12/2025), penyelidikan langsung dilakukan. Tim bergerak cepat memeriksa saksi-saksi serta menelusuri berbagai informasi lapangan. Sejumlah petunjuk kemudian mengarah pada seorang terduga pelaku.

Berbekal hasil penyelidikan yang valid, pada pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim bersama Kapolsek Kluet Utara dan personel Polsek melakukan penindakan dan mengamankan pelaku berinisial SA (14) tanpa perlawanan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat.

Baca juga: Respon Cepat! Gubernur Sulsel Lepas Tim Medis untuk Aceh

“Begitu pelaku diamankan, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti. Ini menjadi keberhasilan tim dalam membaca pola kejahatan serta melakukan pengembangan secara tepat dan terukur,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, tim menyita sejumlah barang bukti berupa satu jaket hitam, satu bilah besi berukuran 10 milimeter, serta 28 bungkus rokok Magnum hasil pencurian. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Mengingat pelaku merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Aceh Selatan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU