ACEH - Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, meninjau langsung sejumlah lokasi terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya dan Bireuen, Senin (29/12/2025). Peninjauan ini dilakukan sekaligus untuk memastikan program ASN Relawan Pemerintah Aceh berjalan optimal dan tepat sasaran.
Kunjungan lapangan diawali di Kabupaten Pidie Jaya. Di daerah ini, Sekda memantau langsung keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan sebagai relawan dalam kegiatan pembersihan fasilitas publik pascabanjir. Fokus kegiatan relawan meliputi sejumlah tempat ibadah serta lingkungan SD Negeri 2 Meurah Dua yang berada di Desa Meunasah Jurong, Kabupaten Pidie Jaya. Aksi pembersihan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 29–30 Desember 2025.
Usai dari Pidie Jaya, Sekda Aceh melanjutkan peninjauan ke Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen. Di wilayah ini, ia melihat langsung kondisi sejumlah fasilitas publik yang terdampak banjir, di antaranya rumah sekolah, puskesmas, serta kantor camat.
Baca juga: 3.000 ASN Diterjunkan ke Lokasi Bencana, Pemerintah Aceh Pastikan Layanan Warga Tetap Jalan
“Terima kasih atas semangat kerjanya. Semoga teman-teman relawan ASN Pemerintah Aceh terus dalam kondisi fit sehingga tugas mulia ini dapat kita selesaikan,” kata Sekda.
Program ASN Relawan dibentuk oleh Pemerintah Aceh untuk diterjunkan ke berbagai wilayah terdampak bencana. Program ini bertujuan membantu masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan fungsi layanan publik pascabencana, sehingga tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan dapat kembali beroperasi secara normal dalam waktu sesingkat mungkin.
Dalam peninjauan tersebut, Sekda Aceh turut didampingi Asisten I Sekda Aceh serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Rangkaian peninjauan lapangan ini dimulai dari Kabupaten Pidie Jaya dan direncanakan berakhir di Kabupaten Aceh Tamiang. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan penanganan bencana dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan di seluruh wilayah terdampak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh