Jumat, 02 JANUARI 2026 • 17:21 WIB

Menkeu Pastikan Dana Siap Pakai Rp2,9 T Siap Dukung Pemulihan Bencana di Aceh

Author

Dana siap pakai triliunan rupiah dipastikan tersedia untuk mendukung operasi tanggap darurat dan pemulihan bencana di Aceh dan Sumatra. (Dok : BNPB)

ACEH - Dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatra DPR RI yang digelar di Banda Aceh, Selasa (30/12/2025), Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk mendukung operasi tanggap darurat dan pemulihan pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Purbaya menyampaikan, saat ini terdapat anggaran DSP sebesar Rp1,4 triliun yang telah masuk ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta tambahan dana sekitar Rp1,5 triliun yang masih tersedia dan dapat dimanfaatkan dari kas negara.

Anggaran tersebut dapat digunakan oleh kementerian dan lembaga terkait yang terlibat dalam penanganan dan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra, baik melalui BNPB maupun disalurkan langsung ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga atas rekomendasi BNPB.

Hingga saat ini, BNPB telah menerima usulan anggaran dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebesar Rp84,16 miliar. Dari jumlah tersebut, tahap pertama dukungan operasional TNI di lapangan telah disalurkan sebesar Rp26,7 miliar. Sementara sisa kebutuhan anggaran akan dipenuhi pada awal tahun 2026, dengan mempertimbangkan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran (GU nihil).

Baca juga: Korban Banjir Pidie Jaya Mulai Terima Dana Tunggu Hunian dari BNPB

Mekanisme Penyaluran Dana Siap Pakai

Penggunaan Dana Siap Pakai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 173/PMK.05/2019, serta Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa DSP dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasi kedaruratan di daerah yang telah menetapkan status siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat. Pemanfaatan dana ini dapat dilakukan oleh BNPB maupun kementerian dan lembaga lain melalui koordinasi dengan BNPB.

Meski demikian, penggunaan Dana Siap Pakai tetap harus mengedepankan prinsip akuntabilitas. Setiap rupiah anggaran negara yang digunakan wajib dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun dari sisi manfaat di lapangan.

Baca juga: BNPB Pastikan Pengungsi Bener Meriah Aman di Tengah Aktivitas Gunung Burni Telong

Dana Siap Pakai dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, antara lain operasional personel yang terlibat dalam penanganan darurat, pengadaan dan distribusi logistik bagi warga terdampak, serta pengadaan barang yang akan dihibahkan kepada daerah seperti jembatan bailey, selimut, dan matras. Seluruh penggunaan anggaran tersebut nantinya akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Khusus untuk penggunaan anggaran operasional personel di lapangan, pencairan dilakukan selama fase operasi berlangsung. Sementara untuk pengadaan barang, pembayaran baru dilakukan setelah BNPB menerima hasil audit kelayakan harga dan rekomendasi pembayaran dari BPKP, setelah pekerjaan dinyatakan selesai.

Mekanisme serupa telah diterapkan dalam sejumlah penanganan bencana sebelumnya, seperti penggantian jembatan bailey yang digunakan saat tanggap darurat. Pada tahun 2024, pemerintah telah mengganti biaya pengadaan dan pemasangan dua jembatan bailey, sementara pada tahun 2025 sebanyak lima jembatan bailey, termasuk yang dipasang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Hingga Rabu (31/12), BNPB tercatat telah menyalurkan Dana Siap Pakai untuk operasi tanggap darurat dan transisi darurat bencana di Sumatra dengan rincian: dukungan operasi pencarian dan pertolongan sebesar Rp28,8 miliar (TNI Rp25,2 miliar dan Kementerian Kesehatan Rp4,1 miliar), pemenuhan kebutuhan logistik dasar warga terdampak sebesar Rp202,3 miliar, operasi udara sebesar Rp148,3 miliar, serta pendataan kerusakan dan uang muka pembangunan hunian sementara serta Dana Tunggu Hunian (DTH) masing-masing sebesar Rp8 miliar dan Rp5,9 miliar.

Pemerintah melalui BNPB, sebagaimana ditegaskan Menteri Keuangan, berkomitmen untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana dengan dukungan pendanaan yang memadai. Namun demikian, seluruh proses pemanfaatan anggaran tetap harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara prudent dan akuntabel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BNPB

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU