Senin, 19 JANUARI 2026 • 21:59 WIB

Ribuan Nasabah PNM Mekar Mengadu: Minta Penghapusan Utang hingga Evaluasi Lembaga

Author

Pemerintah berkomitmen memperbaiki praktik keuangan di lapangan agar lebih manusiawi, terutama bagi warga yang sedang menghadapi bencana. (Dok : Humas Aceh Tengah)
ACEH -
Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, mengundang perwakilan nasabah sekaligus pimpinan PT PNM Mekar untuk melakukan mediasi terkait keluhan para nasabah yang terdampak banjir dan tanah longsor. Pertemuan berlangsung pada Jumat (16/1/2026).

Di hadapan Bupati, para nasabah menyampaikan kondisi dan permasalahan yang mereka hadapi. Diketahui, jumlah nasabah PT PNM Mekar di Kabupaten Aceh Tengah mencapai 16.971 orang, seluruhnya merupakan perempuan.

Salah satu perwakilan nasabah mengungkapkan bahwa mereka membawa dua tuntutan utama dalam audiensi tersebut.

“Pada hari ini kami hadir untuk beraudiensi bersama Bapak Bupati Aceh Tengah untuk menyuarakan dua tuntutan yaitu dihapuskannya PT. PNM Mekar yang dianggap meresahkan serta penghapusan hutang-hutang nasabah di tengah bencana yang melanda,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wulan selaku perwakilan PT PNM Mekar menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan keringanan bagi para nasabah terdampak bencana.

“Kita masih memberikan relaksasi berupa tunda bayar untuk seluruh nasabah yang terdampak bencana hingga Maret. Selanjutnya, untuk tahap pemulihan, kita juga akan mempertimbangkan kemampuan nasabah untuk membayar secara tunai,” ucapnya.

Bupati Haili kemudian menegaskan bahwa penghapusan lembaga keuangan pembiayaan mikro tidak dapat dilakukan begitu saja di tingkat kabupaten.

“Saat ini pertanggungjawaban penghapusan lembaga keuangan pembiayaan mikro PT PNM Mekar harus berdasarkan izin dari OJK. Para nasabah dapat menyampaikan surat kepada OJK dengan mencantumkan permasalahannya,” jelasnya.

Baca juga: Penagihan Pascabencana Aceh, Warga Berharap Ada Titik Terang

Safaruda, perwakilan nasabah lainnya, turut menyampaikan keluhan terkait praktik penagihan yang dianggap tidak manusiawi.

“Hal yang sangat kami sayangkan adalah ketika nasabah sedang dilanda bencana tetapi pihak PT PNM Mekar tetap menagih pembayaran. Selanjutnya, terkait pengumpulan pembayaran yang di luar batas wajar hingga jam 23.00 malam hari, ini merupakan tindakan yang tidak etis sehingga dapat menimbulkan permasalahan baru,” kata Safaruda.

Wulan merespons bahwa aturan penagihan sebenarnya sudah diperjelas kepada petugas lapangan.

Ia menegaskan bahwa pengumpulan setelah waktu Maghrib tidak diperbolehkan. Setiap pelanggaran, katanya, dapat dilaporkan langsung ke pihak PT PNM Mekar melalui kontak yang tersedia.

Sementara itu, Dirham, salah satu perwakilan nasabah lainnya, mengapresiasi audiensi yang telah membuka sejumlah kejanggalan yang selama ini menjadi kekhawatiran mereka. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan untuk mengevaluasi PT PNM Mekar secara hukum tetap mereka sampaikan.

“Kami rasa tuntutan kami sudah terjawab terkait jam malam, tapi kami ingin berkembang dievaluasi secara hukum oleh pemerintah untuk tuntutan penghapusan PT PNM Mekar,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, Bupati Haili menarik tiga keputusan penting. Pertama, kegiatan pengumpulan pembayaran kepada nasabah tidak boleh melewati waktu Maghrib. Kedua, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Bagian Hukum akan menggelar rapat khusus terkait PT PNM Mekar dan praktik keuangan lainnya yang dinilai perlu diperbaiki. Ketiga, seluruh persoalan akan dikaji pula berdasarkan qanun yang berlaku di Provinsi Aceh, termasuk di Kabupaten Aceh Tengah.

“Yang bergulir pada hari ini sudah bagus, adanya usaha dari ibu-ibu sekalian untuk memperbaiki praktik keuangan. Jadi, dalam hal ini kita sepakat bahwa pengumpulan di malam hari tidak diperkenankan. Selanjutnya, Kabag Hukum untuk mengadakan rapat terkait hal ini dan mengundang seluruh pelaku praktik keuangan seperti PT PNM Mekar untuk kita perbaiki bersama, dan yang terakhir hal ini akan kita bahas dari sisi qanun-qanun yang berlaku,” tutup Bupati Haili.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Aceh Tengah

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU