Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 22:13 WIB

Kasus Pelecehan Seksual di Banda Aceh Masih Minim Laporan, Ini Kata Dinas P3AP2KB

Author

Minimnya laporan pelecehan seksual bukan berarti kasusnya tak ada. Rasa takut dan stigma masih jadi penghalang korban untuk bersuara. Pemerintah dorong sistem perlindungan yang aman dan berpihak pada korban. (Dok : DP3AP2KB)

ACEH - Dalam beberapa tahun terakhir, pembahasan mengenai sanksi etika dan perlindungan korban kekerasan seksual di Kota Banda Aceh masih terus menjadi perhatian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP., MM, mengungkapkan bahwa jumlah laporan kasus yang masuk masih tergolong minim.

Hal tersebut disampaikan Tiara saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif di RRI bertajuk “Sanksi, Etika, dan Perlindungan Korban: Menyikapi Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja.”

Menurut Tiara, penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai lingkungan, termasuk lingkungan kerja, masih banyak yang bersifat tertutup dan tidak terungkap ke publik. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor yang membuat korban enggan melapor.

Baca juga: Satpol PP Banda Aceh Evakuasi ODGJ di Depan Sekolah, Siswa Sempat Resah

“Korban maupun orang terdekat umumnya tidak melapor karena rasa takut, tekanan hubungan kekuasaan, kekhawatiran terhadap stigma sosial, serta ancaman terhadap pekerjaan dan karier,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, keberanian korban untuk melapor menjadi kunci utama dalam upaya perlindungan dan pemulihan psikologis. Namun demikian, stigma negatif terkait isu seksual serta rasa takut kehilangan pekerjaan masih menjadi hambatan terbesar dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Pendampingan psikologis dan bantuan hukum ini penting guna memastikan korban mendapatkan perlindungan tanpa perlu merasa terintimidasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tiara menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem penanganan yang aman dan berpihak kepada korban. Kerahasiaan identitas pelapor, kata dia, menjadi prioritas utama agar korban merasa terlindungi.

“Kami ingin menciptakan sistem di mana korban merasa aman untuk berbicara. Rahasia identitas pelapor adalah prioritas kami dalam proses penanganan,” tegas Tiara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Banda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU