ACEH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMPKB) menggelar sosialisasi serta pelatihan penggunaan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC). Kegiatan ini bertujuan mempermudah transaksi keuangan gampong sekaligus mendorong edukasi dan inklusi produk perbankan syariah Bank Aceh.
Sosialisasi tersebut diikuti para keuchik (kepala desa) dan kaur keuangan gampong se-Kabupaten Aceh Jaya. Turut hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Jaya, serta Pimpinan Bank Aceh Cabang Calang. Kegiatan berlangsung di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Kamis (12/2/2026).
Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial, S.IP., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pertemuan kedua bersama para keuchik setelah dilakukan evaluasi di sembilan kecamatan pada pertengahan bulan lalu.
“Dari hasil evaluasi itu, ada beberapa catatan yang harus kita tindak lanjuti bersama, salah satunya melalui kegiatan hari ini,” kata Dahrial.
Ia menegaskan, penerapan sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan dana gampong bukanlah kebijakan pribadi maupun kepentingan pihak perbankan, melainkan amanat regulasi. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tertanggal 8 September 2025 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Baca juga: Aceh Jaya Terima Bus Sekolah dari Kemenhub, Aspirasi DPR RI Disalurkan
Bahkan, menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya sudah mulai diterapkan sejak 2022 sesuai edaran sebelumnya.
“Mulai triwulan I tahun ini, seluruh gaji perangkat gampong harus dibayarkan secara non tunai. Ini bukan misi pribadi kami atau pimpinan, dan bukan juga misi Bank Aceh, tapi tuntutan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Dahrial menyebutkan, sistem non tunai tidak hanya bertujuan meningkatkan transparansi, tetapi juga menjamin keamanan dalam pengelolaan keuangan gampong. Ia berharap ke depan tidak ada lagi aparatur desa yang menjadi korban tindak kriminal saat membawa uang tunai dari bank.
“Pihak desa harus berkoordinasi dengan bank. Tidak ada alasan lagi kepala desa dirampok ketika pulang setelah menarik dana desa atau tidak sempat menarik dana desa,” ucapnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya literasi digital bagi aparatur desa, khususnya kaur keuangan, dalam mendukung penerapan sistem transaksi berbasis elektronik.
“Kalau ada kaur keuangan yang tidak melek internet, tidak bisa menggunakan laptop atau smartphone, dengan segala hormat berarti tidak cocok di posisi tersebut dan sebaiknya ditempatkan di posisi lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Aceh Jaya menargetkan mulai 2027 penggajian perangkat desa dapat dilakukan setiap bulan. Untuk merealisasikan hal tersebut, Dahrial meminta komitmen serta kerja ekstra dari para keuchik dan kaur keuangan agar sistem berjalan sesuai ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh Jaya