ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menghadiri Rapat Konfirmasi Rencana Aksi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Hidrometeorologi Aceh. Ia didampingi Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Fadmi Ridwan, SP., MA., serta Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh Ir. T. Robby Irza, S.SiT., MT.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 20 Gedung Menara Bappenas, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). Agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan verifikasi dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Dalam rapat dipaparkan bahwa hasil penyelarasan antara K/L, BNPB, dan Pemerintah Daerah dengan nilai Rp97,2 triliun akan dipertimbangkan untuk masuk pada tahapan pembahasan perbaikan Rencana Aksi K/L. Usulan itu selanjutnya akan melalui proses verifikasi dan validasi lapangan.
Baca juga: Aceh Masuk Fase Pemulihan, Sekda Gandeng Human Initiative Percepat Rehab Pascabencana
Selain itu, Pemerintah Aceh diminta menyiapkan Surat Keputusan Gubernur Aceh terkait perubahan R3P setelah proses verifikasi dan validasi bersama di tingkat pusat yang dikoordinasikan oleh Bappenas.
Sekda Aceh menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah usulan pada sektor perumahan, infrastruktur, ekonomi, dan sosial yang belum seluruhnya masuk dalam Renaksi K/L.
“Dengan keterbatasan fiskal daerah kami berharap dukungan Pemerintah Pusat melengkapinya dalam bentuk program prioritas nasional lintas sektor untuk pemulihan pascabencana di Aceh. Selanjutnya, kami akan memadankan rincian dan angka detail dari Renaksi K/L terhadap usulan R3P Aceh bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).”
Rapat konfirmasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh terintegrasi dengan kebijakan nasional, sekaligus memperkuat dukungan lintas kementerian dan lembaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh, Humas Aceh