ACEH - Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/2048 tentang kegiatan pembelajaran selama Ramadhan serta jadwal libur Ramadhan dan Idulfitri 1447 H. Edaran yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, pada 10 Februari 2026 itu menjadi pedoman bagi SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Dalam edaran tersebut, tanggal 16, 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026 ditetapkan sebagai libur awal Ramadhan. Pada periode itu peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan sekolah.
Sekolah diminta memberikan tugas penulisan esai bertema “Resolusi Ramadhanku” yang dikerjakan sebelum atau sesudah salat Zuhur berjamaah.
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026 kegiatan belajar kembali berlangsung di sekolah dengan penguatan nilai keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman yang terintegrasi dengan mata pelajaran. Sementara siswa kelas XII difokuskan pada bimbingan persiapan UTBK.
Baca juga: Cegah Jajanan Berbahaya, Dinkes Banda Aceh Periksa Kantin Sekolah
Sekolah juga diarahkan menjalankan program Ramadhan Seumeugleh berupa gotong royong membersihkan meunasah (surau) dan masjid di sekitar sekolah yang dikoordinasikan cabang dinas kabupaten/kota. Selain itu, pembiasaan “Tujoh Peubiasa Aneuk Aceh Meutuah Ngon Meuadab” dipantau melalui jurnal Ramadhan sebagai bagian penilaian pembentukan karakter.
Libur bersama Idulfitri berlangsung pada 16–24 Maret 2026, sedangkan kegiatan belajar aktif kembali pada 25 Maret 2026. Selama Ramadhan, jam belajar dimulai pukul 08.00 WIB hingga waktu Zuhur, khusus Jumat berakhir pukul 11.00 WIB.
Murthalamuddin menegaskan edaran tersebut tidak hanya mengatur teknis pembelajaran, tetapi juga memperkuat pembentukan karakter religius peserta didik. Ia turut mengingatkan satuan pendidikan mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan pendidikan Aceh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdik Aceh