ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah ritel modern di kawasan Lampaseh, Senin (23/2/2026). Penertiban dilakukan karena gerai tersebut kedapatan menjual makanan siap saji pada siang hari di bulan suci Ramadhan 1447 H.
Komandan Peleton (Danton) 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda, S.Ag., mengatakan penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan makanan cepat saji di lokasi tersebut pada waktu berpuasa.
“Berdasarkan informasi warga, kami langsung menuju lokasi di kawasan Lampaseh. Hasilnya, personel menemukan aktivitas penjualan makanan yang seharusnya tidak diperbolehkan pada siang hari selama bulan puasa,” ujar Muhammad Muda.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit rice cooker, lima potong ayam goreng, serta delapan bungkus nasi siap saji. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhammad Muda menjelaskan, tindakan ritel modern tersebut dinilai melanggar Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 H. Dalam seruan tersebut ditegaskan bahwa pengelola rumah makan, kafe, mal, dan supermarket dilarang menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB.
Selain menyita barang bukti, petugas juga meminta pihak pengelola ritel untuk hadir ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh guna memberikan klarifikasi.
Baca juga: Jelang Berbuka, Dishub Aceh Besar Siaga Atur Lalin di Lambaro
“Pengelola kami mohon hadir ke kantor untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut dan memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia turut mengimbau seluruh pelaku usaha di Banda Aceh, baik pemilik warung makan maupun pengelola ritel modern, agar menghormati kearifan lokal dan mematuhi aturan Syariat Islam demi menjaga kesucian bulan Ramadhan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam mengawal instruksi pimpinan daerah.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh poin dalam Seruan Bersama Forkopimda Kota Banda Aceh dipatuhi oleh semua pihak tanpa kecuali. Tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai kesucian bulan Ramadhan di Kota Banda Aceh,” tegas Muhammad Rizal.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten untuk menjaga ketenteraman masyarakat serta memastikan penegakan Syariat Islam berjalan maksimal selama bulan suci Ramadhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Satpol PP WH