ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan proses verifikasi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah selesai dan kini memasuki tahap administrasi lanjutan.
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, menegaskan bahwa seluruh berkas amprahan atau pengajuan pencairan telah disiapkan secara lengkap dan dijadwalkan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) pada hari yang sama.
Menurutnya, rampungnya proses verifikasi tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi, khususnya Dinas Pendidikan dan Inspektorat Aceh Besar yang telah melakukan validasi data guru secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa akurasi data menjadi faktor utama untuk menghindari kendala dalam proses pencairan.
“Alhamdulillah proses verifikasi penerima Tunjangan Profesi Guru di Aceh Besar sudah selesai. Kami memastikan seluruh bahan amprahan yang menjadi syarat pencairan telah lengkap dan akan segera diserahkan ke BPKD hari ini,” ujar Bahrul Jamil saat memberikan keterangan di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jumat (27/03/2026).
Pria yang akrab disapa BJ itu menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen mempercepat proses pencairan TPG, mengingat tunjangan tersebut merupakan hak para guru yang telah memenuhi persyaratan, baik sertifikasi maupun nonsertifikasi, serta beban kerja.
Ia juga menyebutkan bahwa TPG memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memotivasi tenaga pendidik di daerah.
Lebih lanjut, Bahrul Jamil menjelaskan bahwa dana TPG sebenarnya telah ditransfer dari pemerintah pusat ke kas daerah pada 30 Desember 2025. Namun, pencairannya tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Heboh Isu Tunggakan, Pemkab Aceh Besar Tegaskan THR Guru Aman
“Transfer dana dari pusat memang sudah masuk pada akhir Desember 2025. Namun, pencairannya tidak bisa serta-merta dilakukan karena harus melalui proses administrasi yang wajib dipenuhi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penggunaan dana tersebut untuk kepentingan lain, termasuk dugaan pengendapan untuk memperoleh keuntungan tertentu.
“Dana ini tidak digunakan untuk keperluan lain. Tidak benar jika ada anggapan bahwa dana tersebut digunakan di luar peruntukannya,” tegasnya.
Menurutnya, keterlambatan pencairan TPG merupakan hal yang bersifat normatif dan juga pernah terjadi pada periode sebelumnya. Para penerima, pada umumnya, telah memahami bahwa proses pencairan membutuhkan tahapan administrasi.
“Ini masalah normatif yang juga pernah terjadi sebelumnya. Pada prinsipnya para penerima sudah mengetahui bahwa anggaran ini memerlukan proses administrasi sebelum bisa dicairkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk komponen hak lainnya seperti gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR), seluruhnya telah disalurkan. Sementara TPG menjadi satu-satunya komponen yang masih menunggu penyelesaian proses administrasi.
“Pada dasarnya gaji dan THR guru sudah dicairkan. Yang belum hanya TPG, itupun karena masih menunggu proses verifikasi penerima data,” tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya Asisten I dan III Sekdakab, Kepala Bappeda, Kepala BPKD, Inspektur Aceh Besar, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: MC Aceh Besar