Kamis, 16 APRIL 2026 • 23:45 WIB

Sekda Aceh Besar Bahas Standar Harga Satuan untuk Anggaran 2027

Author

Sekda Aceh Besar Bahas Standar Harga Satuan untuk Anggaran 2027. (Dok : MC Aceh Besar)

ACEH - Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, memimpin rapat pembahasan Standar Harga Satuan (SHS) untuk Tahun Anggaran 2027. Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menyusun perencanaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel untuk tahun mendatang.

Standar Harga Satuan yang disusun nantinya akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Baca juga: APBD Banda Aceh 2026 Disusun, Fokus pada Pelayanan Publik dan Efisiensi Anggaran

Dalam arahannya, Bahrul Jamil menegaskan pentingnya penyusunan SHS yang realistis serta selaras dengan kondisi pasar terkini, agar setiap program dan kegiatan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Standar Harga Satuan harus disusun secara cermat dan berdasarkan data yang valid, sehingga dapat menjadi pedoman yang akurat dalam pelaksanaan anggaran tahun 2027,” ujarnya.

Melalui rapat tersebut, seluruh OPD diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif guna menghasilkan standar harga yang berkualitas serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Besar M. Ali, Asisten Administrasi Umum Abdullah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Arifin, serta Kepala Bappeda Agus Husni.

Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Hukum Setdakab Rafzan, Kepala Bidang Anggaran BPKD Mursidah, tim review dari Inspektorat, tim asistensi, serta unsur terkait lainnya yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan sinkronisasi kebijakan keuangan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: MC Aceh Besar

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU