Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 05 DESEMBER 2025 • 21:54 WIB

Dana SKPA Dipotong! Aceh Prioritaskan Anggaran untuk Darurat Banjir

Dana SKPA Dipotong! Aceh Prioritaskan Anggaran untuk Darurat BanjirJuru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin. (Dok : Humas Aceh)
ACEH -
Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh telah menerbitkan surat pemotongan belanja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) guna memenuhi kebutuhan penanganan banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.

“Surat edaran yang ditandatangani Sekda Aceh M. Nasir telah disampaikan kepada seluruh jajaran Kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh,” ujarnya di Banda Aceh, Kamis (4/12/2025).

Murthalamuddin menjelaskan bahwa surat bernomor 300.2/18717 tersebut memuat arahan agar Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian alokasi anggaran untuk memastikan ketersediaan pendanaan yang cukup dalam pelaksanaan tanggap darurat, penanganan korban, pemulihan infrastruktur kritis, serta dukungan logistik di lapangan.

Baca juga: Posko Aceh Buka Layanan Kirim Bantuan via Laut, Tinggal Antar ke Ulee Lheu!

Dalam surat itu, seluruh SKPA diwajibkan melakukan rasionalisasi serta pemotongan belanja pada kegiatan yang tidak prioritas, tidak mendesak, dan tidak berpengaruh langsung terhadap pelayanan publik inti.

Adapun pemotongan belanja bersumber dari pagu belanja operasional dan belanja nonprioritas di masing-masing SKPA. Setiap satuan kerja diminta segera menyampaikan daftar rincian pemotongan tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh selambat-lambatnya 5 Desember 2025, untuk kemudian dilakukan penyesuaian dalam dokumen anggaran.

Ia menambahkan, seluruh anggaran hasil rasionalisasi tersebut akan dialokasikan untuk memperkuat Belanja Tidak Terduga (BTT) dan mendukung kegiatan penanganan darurat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, setiap SKPA juga diminta memastikan proses rasionalisasi dilakukan secara efektif tanpa mengganggu program strategis serta tidak menghambat kinerja masing-masing instansi.

“Kebijakan ini merupakan langkah mendesak dan sementara guna memastikan penanganan bencana cepat, tepat, dan terkoordinasi,” tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dana SKPA Dipotong! Aceh Prioritaskan Anggaran untuk Darurat Banjir

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!