Kamis, 23 APRIL 2026 • 23:18 WIB

HUT Banda Aceh ke-821, 8 ASN Terima Penghargaan Kinerja Terbaik

Author

Wali Kota Banda Aceh menyerahkan penghargaan kepada ASN berprestasi dalam Apel HUT ke-821 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan inovasi. (Dok : Diskominfo Banda Aceh)

ACEH - Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh menerima Penghargaan Inovasi dan Kinerja Terbaik Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam Apel Peringatan HUT ke-821 Kota Banda Aceh yang berlangsung di Lapangan Jasdam, Neusu Jaya, Rabu (22/04/2026).

Apel yang diikuti oleh ASN dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta tamu undangan itu menjadikan momen penyerahan penghargaan sebagai salah satu agenda utama dalam rangkaian peringatan hari jadi kota.

Adapun delapan ASN yang menerima penghargaan tersebut yakni Eri Fikri dari Satpol PP dan WH, Yunita Dewi dari Inspektorat, Mulyadi dari BPKK, Hasfid Sova dari BKPSDM, M. Nasir dari Dinas Pangan, Risda Zuraida dari D3AP2KB, Mayriza dari Disdukcapil, serta Yuliadi dari Setdako.

Baca juga: Tanam 30 Pohon di Tibang, APEKSI 2026 Tinggalkan Jejak Hijau di Banda Aceh

Masing-masing penerima memperoleh piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar Rp5 juta sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi serta inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami akan terus menilai kinerja ibu sekalian dan Insya Allah nanti yang terbaik juga akan kami berangkatkan umroh di tahun ini,” ujar Wali Kota Illiza dalam amanatnya di hadapan peserta apel.

Ia berharap, jumlah penerima penghargaan yang saat ini masih delapan orang dapat menjadi motivasi bagi seluruh ASN lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Jadi kalau tadi yang kita saksikan hanya 8 orang, mudah-mudahan terus berpacu untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Kota Banda Aceh,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Banda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU