ACEH - Polemik terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akhirnya mendapat respons langsung dari Pemerintah Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menginstruksikan pencabutan aturan tersebut setelah menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Keputusan itu disampaikan di Banda Aceh pada Minggu (18/05/2026). Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menegaskan masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh layanan kesehatan sebagaimana biasa melalui program JKA.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem.
Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 disebut sebagai langkah Pemerintah Aceh dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sejak aturan tersebut diberlakukan, muncul kekhawatiran dari sejumlah kalangan terkait potensi pembatasan layanan kesehatan berdasarkan kategori desil ekonomi.
Kondisi itu memicu beragam respons, mulai dari kritik akademisi, masukan ulama, forum diskusi publik, hingga aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah. Massa aksi meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut karena dinilai dapat menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
Menurut Nurlis, seluruh masukan itu menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum akhirnya mengambil keputusan mencabut pergub dimaksud.
Baca juga: Kapolresta Banda Aceh Pastikan Mahasiswa Demo JKA Pulang dengan Selamat
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.
Selain menerima masukan dari masyarakat, Pemerintah Aceh juga mengaku telah mendengar pandangan dari DPR Aceh terkait implementasi aturan tersebut. Aspirasi mahasiswa yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa maupun forum group discussion (FGD) turut menjadi pertimbangan pemerintah.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.
Mualem memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh tetap berjalan seperti sebelumnya tanpa adanya pembatasan berdasarkan desil ekonomi. Seluruh pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam skema JKA tetap ditanggung pemerintah.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak ada pembatasan desil.”
Keputusan pencabutan pergub tersebut diharapkan dapat meredam polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh warga Aceh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh