Aparat kepolisian membubarkan massa aksi penolakan Pergub Aceh tentang JKA di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh. (Dok : Polres Banda Aceh)
ACEH - Aparat kepolisian membubarkan massa aksi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (13/5/2026) sore.
Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Aceh (ARA) awalnya menggelar demonstrasi secara kondusif. Namun, hingga melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum pada pukul 18.00 WIB, massa masih bertahan di lokasi dan tidak membubarkan diri.
Petugas kemudian mengambil langkah pembubaran dengan mengerahkan mobil water cannon untuk menyemprotkan air ke arah massa yang masih bertahan di depan Kantor Gubernur Aceh. Meski demikian, massa tetap bertahan di lokasi aksi.
Baca juga: Demo Tolak JKA di Banda Aceh Dijaga Ketat, Polisi Utamakan Pendekatan Humanis
Situasi selanjutnya memanas ketika aparat kepolisian mulai melepaskan tembakan gas air mata untuk memukul mundur massa dari kawasan tersebut. Beberapa kali tembakan gas air mata terdengar dilepaskan di sekitar area depan Kantor Gubernur Aceh.
Kericuhan sempat terjadi saat sebagian massa melakukan perlawanan dengan melempar batu dan botol air mineral ke arah aparat kepolisian yang berjaga.
Hingga sekitar pukul 20.00 WIB, situasi di lokasi aksi masih belum sepenuhnya kondusif. Sejumlah massa dilaporkan kembali mendatangi kawasan Kantor Gubernur Aceh sambil melakukan pelemparan batu, sementara aparat kepolisian terus melakukan upaya pembubaran dan pengejaran terhadap massa aksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Banda Aceh