ACEH - Gelombang penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menguat. Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menyatakan sikap tegas menolak pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai diskriminatif serta mengabaikan hak dasar masyarakat.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026) siang, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Ratusan personel dikerahkan untuk memastikan jalannya aksi tetap aman dan tertib.
Dalam aksi tersebut, situasi sempat memanas ketika sejumlah peserta mencoba menurunkan bendera Merah Putih. Namun, upaya tersebut berhasil dicegah oleh aparat keamanan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan enam orang sempat diamankan karena diduga melakukan provokasi sekaligus berupaya menurunkan simbol negara.
“Saat sedang melakukan audiensi, ada masa yang menurunkan bendera merah putih serta memprovokasi masa lainnya sehingga terjadi pembubaran oleh tim dalmas awal dilanjutkan dalmas lanjutan serta PHH dari Sat Brimob Polda Aceh,” ujar KBP Andi Kirana.
Ia menjelaskan, massa kemudian membubarkan diri ke luar halaman Kantor Gubernur Aceh. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan batu yang diduga telah disiapkan untuk melempar aparat.
Baca juga: Turun Langsung ke Lapangan, Kapolresta Banda Aceh Redam Potensi Kericuhan
“Mereka membubarkan diri kearah luar halaman gedung Kantor Gubernur Aceh, disana ditemukan tumpukan batu yang sebelumnya dipersiapkan untuk melempar petugas yang melakukan pengamanan. Saat itu personel mengamankan enam orang yang telah memprovokasi masa dan menurunkan simbol negara Indonesia,” lanjutnya.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), dan TP (22).
“Dari enam orang yang diamankan tersebut, empat diantaranya telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi dan dua lainnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami benturan dengan personel sehingga dokter mengdiagnosa cedera kepala ringan,” tambah Kapolresta.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengimbau agar aksi unjuk rasa berlangsung damai dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
“Mari kita jaga suasana Kota Banda Aceh tetap kondusif,” pinta Kapolresta.
Aksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penolakan terhadap kebijakan JKA yang dinilai perlu dikaji ulang oleh berbagai elemen masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Banda Aceh