Sabtu, 30 MEI 2026 • 19:26 WIB

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Disabilitas, Dorong Kebijakan Lebih Inklusif

Author

DPRK Banda Aceh menggelar RDPU bersama penyandang disabilitas untuk menampung aspirasi serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan mudah diakses oleh semua kalangan. (Dok : DPRK Banda Aceh)

ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menampung berbagai aspirasi dari kalangan penyandang disabilitas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Mendengar Suara Disabilitas, Menguatkan Kebijakan yang Inklusif” tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, M.Pd.

Dalam sambutannya, Dr. Musriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menggagas dan mendukung terselenggaranya forum tersebut sebagai ruang dialog bersama dalam memperkuat kebijakan yang ramah dan berpihak kepada penyandang disabilitas.

Menurutnya, Banda Aceh sebagai kota bersejarah harus terus berkembang menjadi kota yang tidak hanya maju dari sisi pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan, kesetaraan, dan akses yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok disabilitas.

“Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki komitmen pembangunan inklusif melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya pendidikan inklusif, layanan kesehatan inklusif, fasilitas publik yang aksesibel, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota,” kata Dr. Musriadi.

Ia menjelaskan, komitmen tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2018 tentang bantuan sosial bagi penyandang disabilitas. Program tersebut dijalankan secara transparan dan tepat sasaran melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial.

Baca juga: Langkah Baru PT Banda Aceh: Gandeng SLB YAPDI Demi Layanan Ramah Disabilitas

Selain itu, upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan yang layak juga telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018. Regulasi tersebut mencakup ketentuan kuota tenaga kerja disabilitas minimal dua persen pada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta satu persen pada perusahaan swasta.

Meski telah memiliki landasan regulasi yang cukup kuat menuju kota yang inklusif, Musriadi menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dibenahi bersama, khususnya terkait aksesibilitas fasilitas publik, pendidikan, kesempatan kerja, layanan kesehatan, transportasi, serta ruang partisipasi sosial dan politik bagi penyandang disabilitas.

“DPRK Banda Aceh berkomitmen mendorong penguatan regulasi, pengawasan anggaran, dan pembangunan berbasis universal accessibility, serta berharap forum ini menghasilkan rekomendasi nyata demi mewujudkan Banda Aceh yang inklusif, humanis, dan berkeadilan sosial,” ujar politisi PAN tersebut.

Melalui forum RDPU ini, DPRK Banda Aceh berharap berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih inklusif serta mampu menjawab kebutuhan penyandang disabilitas di Kota Banda Aceh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: DPRK Banda Aceh

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU