ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap upaya sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh yang digagas Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA). Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, saat menerima audiensi jajaran KPIA di Pendopo Wali Kota, Selasa (2/6/2026).
Pertemuan itu membahas dukungan pemerintah daerah terhadap implementasi P3SPS Aceh yang lahir dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, M.Sos, menjelaskan bahwa regulasi tersebut menghadirkan perluasan kewenangan pengawasan yang dilakukan KPIA. Jika sebelumnya pengawasan hanya berfokus pada televisi dan radio, kini cakupannya juga meliputi penyiaran berbasis internet, termasuk berbagai platform media sosial.
Menurut Reza, saat ini terdapat dua pedoman yang berlaku di Aceh. Pertama, P3SPS KPI Pusat yang mengatur lembaga penyiaran televisi dan radio. Kedua, P3SPS Aceh yang mengatur lembaga penyiaran lokal serta konten penyiaran berbasis internet.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap konten digital dilakukan untuk memastikan materi yang beredar tetap selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal Aceh, norma sosial, serta syariat Islam yang berlaku di daerah tersebut.
Lebih lanjut, Reza mengungkapkan bahwa KPIA telah melakukan sejumlah langkah pengawasan terhadap konten digital yang dinilai bertentangan dengan aturan tersebut melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Menurutnya, terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus pengawasan saat ini, yakni pornografi anak, konten bermuatan terorisme, serta konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain melakukan pengawasan, KPIA juga terus menggencarkan program edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi P3SPS sebelumnya telah dilaksanakan di sejumlah daerah dan dalam waktu dekat akan digelar di Kota Banda Aceh.
Baca juga: Pemko Banda Aceh Umumkan 5 Proyek Strategis, Transparansi Jadi Kunci
Program yang akan dijalankan di antaranya bertajuk Pelajar Peduli Penyiaran dan Masyarakat Peduli Penyiaran. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan penyiaran sekaligus mendorong partisipasi publik dalam melaporkan pelanggaran yang ditemukan.
Reza menegaskan bahwa peran KPIA tidak hanya terbatas pada penghapusan konten yang melanggar aturan.
“Pengawasan yang dilakukan KPIA bukan hanya sebatas men-take down tapi juga bisa merekomendasikan kepada penegak hukum termasuk Satpol PP WH jika suatu konten dinilai mengandung unsur pidana atau pelanggaran syariat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menilai perkembangan teknologi digital membawa dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.
Karena itu, menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas akan memudahkan proses pengawasan sekaligus menjadi instrumen penting dalam menjaga ruang digital yang sehat.
“Dengan adanya aturan, lebih mudah dalam pengawasan. Kami sepakat bekerja sama dan siap bersinergi untuk kemaslahatan, terutama generasi muda,” kata Illiza.
Ia juga menyambut baik rencana sosialisasi yang akan dilakukan KPIA di Banda Aceh dan menegaskan kesiapan pemerintah kota untuk berkolaborasi dalam mendukung program tersebut.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan KPI Aceh dalam mewujudkan ekosistem penyiaran dan ruang digital yang sehat, edukatif, serta sejalan dengan nilai-nilai lokal yang berlaku di Aceh.
Melalui sosialisasi P3SPS Aceh, masyarakat diharapkan semakin memahami aturan penyiaran serta berperan aktif dalam mengawasi berbagai konten yang beredar di era digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Banda Aceh