Rabu, 08 JULI 2026 • 21:06 WIB

Keren! Aceh Besar Kembali Raih WTP, Pendapatan Daerah Hampir Rp1,8 Triliun

Author

Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar di Kota Jantho. (Dok : MC Aceh Besar)
ACEH -
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut tercermin dari berbagai capaian positif dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri A. Jalil, saat mewakili Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris membacakan Nota Pengantar Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar di Kota Jantho, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, S.I.Kom., didampingi Wakil Ketua I Naisabur, S.Kom., dan Wakil Ketua II Muhsin, S.Si. Turut hadir para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), asisten, staf ahli bupati, serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK bukan hanya memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembahasan tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui pembahasan ini, DPRK akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap capaian program dan kegiatan, sekaligus menilai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan APBK pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Abdul Muchti.

Sementara itu, Wakil Bupati Syukri menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBK merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mewujudkan visi pembangunan yang diusung Bupati H. Muharram Idris dan Wakil Bupati Drs. Syukri A. Jalil, yakni menghadirkan pemerintahan yang mampu mendorong pembangunan berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca juga: Paripurna DPRK Tetapkan APBK 2026, Bupati Tarmizi: Ini Penting untuk Pelayanan Publik

Salah satu pencapaian penting yang diraih pada tahun anggaran 2025 adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Prestasi tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang diraih secara berturut-turut. Capaian itu mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan standar pemeriksaan negara.

Menurut Syukri, raihan tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.

Selain mempertahankan opini WTP, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga mencatatkan kinerja positif pada sektor pendapatan daerah. Dari target sebesar Rp1,79 triliun, realisasi pendapatan mencapai Rp1,77 triliun atau sebesar 98,73 persen.

Capaian yang menggembirakan juga terlihat pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari target Rp188,47 miliar, realisasinya mencapai Rp190,18 miliar atau 100,90 persen. Realisasi tersebut menunjukkan semakin optimalnya upaya pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan guna mendukung pembangunan.

Di sisi belanja daerah, dari pagu anggaran sebesar Rp1,86 triliun, realisasi mencapai Rp1,67 triliun atau 89,66 persen.

Sementara itu, belanja transfer kepada pemerintah gampong terealisasi sebesar Rp514,65 miliar atau 93,37 persen sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik hingga ke tingkat desa.

Rinciannya, transfer yang bersumber dari APBN terealisasi sebesar Rp386,22 miliar atau 91,40 persen, sedangkan transfer yang berasal dari APBK mencapai Rp112,92 miliar atau 99,85 persen. Capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memperkuat pembangunan yang merata hingga seluruh gampong.

Kondisi fiskal daerah juga menunjukkan tren positif. Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membukukan surplus anggaran sebesar Rp97,81 miliar. Selain itu, realisasi pembiayaan daerah mencapai Rp72,33 miliar atau 100 persen sesuai perencanaan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp170,15 miliar. Kondisi tersebut mencerminkan pengelolaan anggaran yang dilakukan secara terukur dengan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah sebagai modal pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Dari sisi neraca keuangan, kondisi pemerintah daerah juga semakin menguat. Hingga 31 Desember 2025, nilai aset daerah meningkat menjadi Rp3,20 triliun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3,09 triliun.

“Peningkatan ini menunjukkan peningkatan kapasitas aset pemerintah sebagai penunjang pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Wabup Syukri.

Pada saat yang sama, nilai kewajiban daerah berhasil ditekan dari Rp12,94 miliar menjadi Rp9,67 miliar, sedangkan nilai ekuitas meningkat menjadi Rp3,20 triliun. Kondisi tersebut menunjukkan fondasi fiskal Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang semakin kuat dalam mendukung agenda pembangunan ke depan.

Meski mencatat berbagai capaian positif, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tetap berkomitmen melakukan penyempurnaan tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan.

Syukri menegaskan, seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelemahan sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan akan segera ditindaklanjuti, termasuk yang berkaitan dengan administrasi pembayaran ASN, perjalanan dinas, hingga pelaksanaan sejumlah pekerjaan infrastruktur.

“Dengan demikian, kualitas tata kelola pemerintahan dapat terus ditingkatkan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.

Ia juga mengajak DPRK, Forkopimda, seluruh perangkat daerah, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan Aceh Besar.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian angka dalam laporan keuangan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Mengakhiri penyampaiannya, Syukri berharap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara komprehensif hingga memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi qanun.

Ia optimistis, melalui semangat kolaborasi serta komitmen untuk terus melakukan perbaikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mampu mewujudkan visi pembangunan yang diusung Bupati H. Muharram Idris dan Wakil Bupati Drs. Syukri A. Jalil, yakni membangun Aceh Besar yang semakin maju, mandiri, berdaya saing, serta mampu menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: MC Aceh Besar

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU