Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 16 JULI 2025 • 16:16 WIB

Investasi Bukan Cuma Cuan: Bupati Aceh Timur Ingatkan Perusahaan HGU untuk Peduli Rakyat

Investasi Bukan Cuma Cuan: Bupati Aceh Timur Ingatkan Perusahaan HGU untuk Peduli RakyatBupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si., menegaskan pentingnya investasi yang konstruktif dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) saat silaturahmi dengan perusahaan pemegang HGU. (Dok : acehtimurkab.go.id)

ACEH - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si., menggelar pertemuan dan silaturahmi dengan para perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di wilayah Aceh Timur, Idi. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pendopo pada Rabu (16/07/2025). 

Kegiatan in juga sekalian untuk mensosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan terima kasih atas kehadiran para pimpinan perusahaan. Ia mengatakan berdasarkan data, sebanyak 33 perusahaan HGU yang beroperasi di wilayah kabupaten Aceh Timur. Ia berharap dengan kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat. 

Saat ini terdapat 33 perusahaan HGU yang beroperasi di Aceh Timur. Harapan kami, kehadiran perusahaan-perusahaan ini membawa angin sejuk dan memberi dampak positif bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan,” ujar Bupati.

Iskandar Usman Al-Farlaky menekankan pentingnya investasi yang konstruktif di sektor perkebunan. Ia mendorong agar perusahaan tak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga peduli terhadap pembangunan infrastruktur desa dan kesejahteraan masyarakat melalui program CSR yang tepat sasaran dan sesuai regulasi.

Bupati juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kewajiban perusahaan harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Permentan No. 18 Tahun 2021. Peraturan tersebut mewajibkan setiap pemegang HGU memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total areal kebun.

Pembangunan ini harus diselesaikan paling lambat tiga tahun sejak HGU diterbitkan, dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah pusat dan daerah.

Pembangunan kebun plasma ini penting untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Skemanya bisa melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati bersama,” kata Al-Farlaky.

Baca juga: Generasi Cerdas Dimulai dari Piring: Ini Jurus Aceh Timur Lawan Stunting!

Lebih lanjut, Bupati mengatakan bahwa program CSR adalah kewajiban yang diatur oleh peraturan-undangan. Untuk itu ia meminta agar setiap perusahaan ke depan menjalin komunikasi dan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, terutama terkait kebijakan dan program yang berdampak langsung pada masyarakat.

Semua kebijakan atau rencana perusahaan yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat harus dilaporkan. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah perusahaan juga memperhatikan kepentingan masyarakat lokal,” tegasnya.

Bupati menyampaikan bahwa pemerintah berusaha  menciptakan iklim investasi yang sehat dan bebas dari konflik sosial seperti penyelesaian lahan antara perusahaan dan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengumumkan setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh Timur wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aceh Timur dan kantor operasional di wilayah kabupaten. Hal ini untuk mendorong kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, kendaraan operasional perusahaan wajib menggunakan pelat BL-D atau pelataran Aceh Timur. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan PAD, agar kita bisa membangun Aceh Timur secara menyeluruh di berbagai sektor,” pungkas Al-Farlaky

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Acehtimurkab.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Investasi Bukan Cuma Cuan: Bupati Aceh Timur Ingatkan Perusahaan HGU untuk Peduli Rakyat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!