ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara meringkus seorang wanita berinisial K (47), warga Desa Terutung Pedi, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, pada Sabtu (09/08/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Wanita tersebut diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka E. Dari keterangan E, sabu yang ditemukan padanya berasal dari K.
Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak menuju rumah K dengan didampingi perangkat desa setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tersangka berada di dalam kamar mandi. Di lokasi tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,79 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di saluran pembuangan air.
Baca juga: Satresnarkoba Aceh Tenggara Grebek 2 Pelaku Sabu Siang Bolong
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp2.890.000, sebuah dompet kecil warna cokelat, satu unit ponsel merek Vivo warna cokelat, satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet, satu korek api gas warna hijau, serta beberapa plastik klip bening.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.aceh.polri.go.id