Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 05 SEPTEMBER 2025 • 17:31 WIB

4 Pelanggar Jalani Cambuk di Halaman Masjid Agung Jantho

4 Pelanggar Jalani Cambuk di Halaman Masjid Agung JanthoPelaksanaan uqubat cambuk di Halaman Masjid Agung Jantho berlangsung tertib. (Dok : MC Aceh Besar)
ACEH -
Sebanyak empat terhukum pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di Halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, pada Kamis (4/9/2025).

Para terhukum terbukti melanggar Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Dua orang (pasangan) dengan inisial US dan MZ melanggar Pasal 25 tentang Karimah Ikhtilath (mesum), sehingga dijatuhi hukuman 16 kali cambuk dari vonis 20 kali, setelah dikurangi masa tahanan 4 bulan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Bustamam: Motif Uang COD yang Dipakai Judi Online

Sementara itu, dua orang lainnya dengan inisial M dan AA terbukti melanggar Pasal 18 tentang Jarimah Maisir (judi), dan menjalani 6 kali cambuk dari vonis 10 kali, juga setelah pengurangan masa tahanan 4 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, SH, MH, M.Si., menegaskan komitmen menegakkan Syariat Islam di wilayah hukumnya. “Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” tegasnya.

Prosesi uqubat cambuk berlangsung tertib dan disaksikan warga Kota Jantho. Sebelumnya, para terhukum telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim medis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Acehbesarkab.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

4 Pelanggar Jalani Cambuk di Halaman Masjid Agung Jantho

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!