Polres Aceh Timur berhasil ungkap kasus pembunuhan dalam waktu 9 jam. (Dok : Instagram/@humasacehtimurpoldaaceh)
ACEH - Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Bustamam (26), warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Mayat korban ditemukan di sebuah kebun warga di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (04/09/2025) malam.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., saat memimpin konferensi pers di Aula Bhara Daksa, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.
Terduga pelaku berinisial RA (25), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Korban dan pelaku diketahui merupakan rekan kerja di sebuah jasa pengiriman barang.
Baca juga: Mahasiswi di Lhokseumawe Tewas Tertabrak Truk, Polisi Peringatkan Soal Keselamatan Berkendara
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, penyelidikan mengarah kepada RA. Pada Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 07.45 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan RA di tempatnya bekerja di Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis (04/09/2025) sekitar pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelaku bekerja, yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, RA nekat menghabisi Bustamam karena ingin menguasai uang korban. Uang setoran COD milik customer yang dibawa korban sudah habis dipakai RA untuk bermain judi online.
Pelaku kemudian menyusun rencana dengan menunggu korban tidak jauh dari lokasi kerja. Saat korban melintas, RA meminta tolong agar korban mendorong sepeda motornya dengan alasan mogok. Permintaan itu dipenuhi korban, hingga akhirnya pelaku melancarkan aksinya.
RA menusuk korban dari belakang menggunakan pisau dapur. Sempat terjadi perlawanan, namun pelaku berhasil menusuk leher dan perut korban. Setelah itu, RA merampas tas korban yang berisi uang dan membuang barang bukti ke Sungai Peureulak.
Hasil otopsi di RSUD Langsa menyebutkan, korban meninggal dunia akibat luka tusuk pada dada kiri serta luka di bagian leher.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.645.000, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@humasacehtimurpoldaaceh