ACEH - Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih ditemukan di sejumlah kawasan di kabupaten setempat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Menurutnya, selain melanggar hukum, PETI juga berdampak buruk bagi lingkungan. Kerusakan hutan, tercemarnya sungai, hingga risiko banjir dan tanah longsor menjadi ancaman nyata dari praktik ini.
“Dampaknya bisa sangat berbahaya. Selain merusak ekosistem, tambang ilegal dapat memicu bencana yang menelan korban jiwa. Karena itu kami tegaskan, jangan ada lagi yang terlibat dalam PETI,” ujar AKBP Yhogi, Minggu (28/9/2025).
Kapolres menjelaskan, hukum sudah jelas mengatur sanksi bagi pelaku tambang ilegal. Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Baca juga: Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Ilegal: 2 Minggu Angkat Kaki dari Hutan!
“Ini bukan ancaman main-main. Negara sangat serius melindungi sumber daya alam dan keselamatan masyarakat. Jika masih ada yang melanggar, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Kapolres juga mengajak warga untuk lebih peduli menjaga kelestarian alam. Ia menekankan bahwa keuntungan singkat dari tambang ilegal tidak sebanding dengan kerugian besar yang ditinggalkan.
“Jangan hanya memikirkan untung hari ini. Kalau lingkungan rusak, anak cucu kita yang menanggung akibatnya. Mari kita jaga alam Aceh Barat agar tetap lestari,” pesannya.
Untuk menekan aktivitas PETI, Polres Aceh Barat meminta dukungan semua pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, hingga lembaga terkait. Polisi berharap setiap laporan tentang indikasi tambang ilegal segera disampaikan. Dengan kebersamaan, Polres optimistis Aceh Barat mampu terbebas dari ancaman kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Aceh Barat