Rizki Maulizar, juru bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA). (Dok : istimewa)
ACEH - Pemadaman listrik yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh sejak Senin (29/9/2025) hingga Rabu (1/10/2025) menimbulkan dampak serius pada aktivitas masyarakat sehari-hari.
Pelaku usaha kecil merugi, lampu lalu lintas mati, hingga pelayanan publik lumpuh. Belum ada kepastian kapan pemadaman listrik berakhir. PLN pun didesak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Pelaku UMKM di Aceh mengaku mengalami kerugian besar karena stok dagangan tidak bisa disimpan.
“Kerugian kami cukup besar. Makanan cepat basi karena listrik mati,” ujar salah satu pedagang.
Mendengar keluhan ini, Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) secara tegas meminta PLN bertanggung jawab penuh, termasuk memberikan kompensasi nyata, bukan hanya janji-janji manis kepada masyarakat.
“Kalau terus begini, siapa yang menanggung kerugian masyarakat? PLN jangan lagi banyak alasan. Manajemen kelistrikan masih jauh dari baik,” kata Rizki, Juru Bicara JARA.
Baca juga: JARA Tegas: Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Sesuai MoU Helsinki
Rizki juga menilai kondisi ini sebagai bukti nyata kelalaian PLN. Ia mendesak agar PLN tidak hanya memberi alasan klasik soal gangguan jaringan atau cuaca, melainkan segera menyusun solusi permanen.
“PLN harus berhenti memberi alasan klise. Masyarakat Aceh tidak bisa terus-menerus menjadi korban,” tegasnya dengan penuh amarah.
Ia juga meminta agar wilayah Aceh tidak diperlakukan sebagai kelas dua dalam pelayanan listrik.
“Jika PLN tidak mampu, sampaikan secara jujur kepada publik. Jangan biarkan rakyat menanggung kerugian yang sangat besar,” ujarnya.
Selain itu, Rizki mendesak Gubernur Aceh dan DPR Aceh segera memanggil manajemen PLN Wilayah Aceh untuk dimintai penjelasan terkait blackout yang berulang kali terjadi.
“Banyak laporan juga masuk terkait kerusakan alat elektronik masyarakat. Kondisi ini harus menjadi tanggung jawab PLN untuk mencari solusi,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung