Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 03 OKTOBER 2025 • 02:13 WIB

Aceh Deklarasi Green Policing: Lawan Tambang Ilegal Demi Lingkungan Lestari

Aceh Deklarasi Green Policing: Lawan Tambang Ilegal Demi Lingkungan LestariGreen Policing resmi dideklarasikan di Aceh. Kapolda, Wagub, hingga Forkopimda sepakat hentikan tambang ilegal demi lingkungan hijau, aman, dan berkelanjutan. (Dok : Humas Aceh)

ACEH - Dalam Deklarasi Green Policing di Aula Mapolda Aceh pada Kamis (2/10/2025), Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., menyebut penerapan pemolisian hijau sebagai kunci dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik pertambangan liar yang masih marak di Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah menekankan bahwa Aceh diberkahi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari hutan, air, hingga mineral. Namun, aktivitas tambang ilegal selama beberapa dekade terakhir telah menimbulkan dampak serius.

“Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, serta menggerus nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.

Baca juga: Kapolda Aceh Deklarasi Green Policing untuk Lawan Tambang Ilegal

Ia mendukung langkah Kapolda Aceh menggagas Green Policing karena pendekatan ini tidak hanya berbasis penegakan hukum, tetapi juga gerakan moral, edukasi, dan kolaborasi lintas elemen.

“Pemerintah Aceh mendukung penuh. Kita tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, namun segala aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan. Deklarasi ini harus kita kawal dengan kerja nyata, koordinasi erat, dan komitmen konsisten,” tegas Fadhlullah.

Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Bashyah dalam sambutannya menegaskan bahwa tambang ilegal harus ditangani secara menyeluruh.

“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum. Ada konflik antara masyarakat dan negara yang harus didekati dengan cara sosial, edukatif, dan kolaboratif. Polisi akan berdiri di tengah untuk mencari jalan tengah,” katanya.

Kapolda berharap, dengan niat tulus dan kerja kolaboratif, upaya bersama ini bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

Baca juga: Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Ilegal: 2 Minggu Angkat Kaki dari Hutan!

“Semoga komitmen bersama ini bisa menjadikan Aceh hijau, masyarakat sejahtera, serta keamanan terjaga. Kita jaga alam sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang,” kata Kapolda.

Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, mengungkapkan bahwa Polda telah mengimbau semua SPBU agar tidak menyalurkan BBM ke aktivitas tambang ilegal. Ia juga menegaskan pihaknya berkoordinasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh untuk mempercepat lahirnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai jalan keluar yang sah bagi masyarakat.

“Kami sudah memetakan daerah rawan PETI (Pertambangan Tanpa Izin), bahkan menghadapi penghadangan masyarakat saat penindakan. Karena itu, solusi WPR ini sangat penting,” ujar Zulhir Destrian.

Polda Aceh memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Aceh untuk menyusun regulasi dan prosedur dalam pembentukan WPR.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aceh Deklarasi Green Policing: Lawan Tambang Ilegal Demi Lingkungan Lestari

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!