Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 10 OKTOBER 2025 • 23:37 WIB

Aceh Jadi Tuan Rumah Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2025, 9 Kabupaten Dapat Penghargaan!

Aceh Jadi Tuan Rumah Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2025, 9 Kabupaten Dapat Penghargaan!Pemerintah Aceh menegaskan komitmen memperluas layanan kesehatan mental dan menghapus stigma terhadap penyintas gangguan jiwa. (Dok : Humas Aceh)

ACEH - Asosiasi Rumah Sakit Jiwa dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat Indonesia (Arsawakoi) menggelar peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKSJ) di Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, pada Jumat (10/10/2025).

Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia yang jatuh setiap 10 Oktober bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global terhadap isu kesehatan mental, sekaligus mendorong upaya kolektif dalam memperkuat dukungan terhadap kesehatan jiwa.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Aceh memberikan penghargaan kepada sembilan pemerintah kabupaten yang dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap layanan kesehatan jiwa. Kesembilan kabupaten itu meliputi Aceh Utara, Pidie Jaya, Bireuen, Simeulue, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Pidie, dan Aceh Barat Daya.

Selain dari Pemerintah Aceh, Arsawakoi juga memberikan penghargaan kepada sejumlah rumah sakit jiwa dari berbagai provinsi yang dinilai memiliki pelayanan terbaik dalam penanganan kesehatan mental.

Baca juga: Aceh Jadi Tuan Rumah Kejurnas Anggar 2025, Sekda: Olahraga Satukan Bangsa

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan setiap rumah sakit dan puskesmas memiliki layanan kesehatan jiwa yang memadai, baik dari sisi tenaga medis maupun fasilitas.

“Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia bukan sekadar seremoni, tetapi momentum moral untuk memperkuat komitmen bersama dalam memperluas akses layanan kesehatan jiwa,” ujar Nasir.

Ia memaparkan, hingga Agustus 2025 tercatat 19.902 kasus gangguan kesehatan jiwa di Aceh, dengan 13.573 kasus di antaranya tergolong berat dan 114 pasien masih dalam kondisi pasung.

Menurut Nasir, praktik pemasungan tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga memperburuk kondisi penderita.

Baca juga: Sekda Aceh Lantik 290 Pejabat, Target Realisasi Anggaran Jadi Sorotan

“Kesehatan jiwa adalah hak fundamental setiap manusia. Tidak seorang pun seharusnya dibiarkan menderita tanpa penanganan yang layak,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik untuk menghapus stigma dan diskriminasi terhadap penderita gangguan jiwa.

“Kita harus menciptakan lingkungan sosial yang inklusif, penuh empati, dan mendukung proses pemulihan,” imbuhnya.

Nasir berharap, kabupaten penerima penghargaan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Aceh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aceh Jadi Tuan Rumah Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2025, 9 Kabupaten Dapat Penghargaan!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!