Sebuah benda diduga tengkorak manusia ditemukan dalam tumpukan pasir proyek. (Dok : Humas Aceh Selatan)
ACEH - Benda yang diduga tengkorak manusia ditemukan di area pembangunan gedung Tata Usaha dan Gudang Obat Puskesmas Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan.
Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan pada Sabtu, 11 Oktober 2025, oleh para pekerja bangunan yang sedang beraktivitas di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Inafis Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Olah TKP dipimpin oleh Brigadir Fajri, didampingi Bripda Riski Anggara dan Bhabinkamtibmas Polsek Bakongan. Berdasarkan hasil identifikasi awal, tengkorak manusia tersebut diduga berasal dari tumpukan material pasir pembangunan yang didatangkan dari lokasi penggalian di Desa Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa temuan ini langsung ditindaklanjuti oleh tim identifikasi.
Baca juga: Kerangka Diduga Korban Tsunami 2004 Ditemukan di RSUD Cut Nyak Dhien Aceh Barat
“Kami telah melakukan langkah-langkah awal sesuai SOP, termasuk olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, serta pengamanan barang bukti. Saat ini kami juga sedang mendalami asal-usul tengkorak tersebut melalui penyelidikan di lokasi pengambilan material pasir,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Puskesmas dan para saksi, Tim Inafis bersama perangkat Puskesmas dan masyarakat setempat melakukan penguburan tengkorak tersebut di halaman belakang Puskesmas Buket Gadeng.
Proses penguburan berlangsung tertib dan disaksikan langsung oleh aparat kepolisian serta Kepala Puskesmas Buket Gadeng.
Polres Aceh Selatan akan terus melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan perangkat desa di lokasi penggalian pasir serta pihak-pihak terkait lainnya, guna mengungkap asal-usul tengkorak tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Aceh Selatan