Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 28 NOVEMBER 2025 • 00:05 WIB

Aceh Punya 14 Risiko Bencana, BPBA Minta Jasa Raharja Bentuk Tim Khusus

Aceh Punya 14 Risiko Bencana, BPBA Minta Jasa Raharja Bentuk Tim KhususKegiatan sosialisasi potensi dan mitigasi bencana oleh BPBA di PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh. Penguatan kesiapsiagaan menjadi fokus utama menghadapi 14 ancaman bencana di Aceh. (Dok : BPBA)

ACEH - Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (Kabid P dan K BPBA), Bobby Syahputra, SE, M.Si, mensosialisasikan potensi dan mitigasi bencana alam di Aceh pada Rabu (26/11/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh, Jalan Teuku Umar, Kota Banda Aceh.

Bobby Syahputra, SE, M.Si, menyampaikan bahwa sesuai kewenangannya, BPBA memiliki tugas pokok sebagai pelaksana, koordinator, dan komando penanggulangan bencana di Aceh, mulai dari pra-bencana, saat bencana, hingga pasca-bencana.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Hantam Aceh: 33 Ribu KK Jadi Korban, 8 Daerah Tetapkan Status Darurat

“Berdasarkan dokumen kajian risiko bencana Aceh tahun 2022–2026, terdapat 14 ancaman bencana di Aceh, antara lain banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, epidemi dan wabah penyakit, gelombang ekstrem dan abrasi, gempa bumi, karhutla, kegagalan teknologi, kekeringan, letusan gunung api, likuifaksi, pandemi Covid-19, longsor, dan tsunami,” terang Bobby.

Dari 14 ancaman tersebut, 13 di antaranya memiliki risiko tinggi, hanya kegagalan teknologi yang berisiko sedang.

Sementara itu, Panji Akbar Nur Banten SE, MM, AAAIK, PIA, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh, melalui Syaiful Anwar SE, AAAIK, Kepala Bagian Operasional, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan staf PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh, perwakilan PT Jasa Raharja Pusat, para kepala cabang, dan perwakilan PT Jasa Raharja di kabupaten/kota se-Aceh secara daring melalui Zoom.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan internal PT Jasa Raharja di Aceh mengetahui potensi bencana, bagaimana sistem mitigasi, dan penanganan awal misalnya pascagempa bumi dan lainnya,” ungkap Syaiful.

Bobby juga menekankan perlunya pembentukan Tim Pengurangan Risiko Bencana di PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh yang dibakukan melalui Surat Keputusan Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengurangan Risiko Bencana pada Sarana dan Prasarana Publik.

“Berbicara bencana merupakan urusan bersama. Olehnya, membangun kesiapsiagaan bersama dengan pentahelix,” tutup Bobby.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BPBA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aceh Punya 14 Risiko Bencana, BPBA Minta Jasa Raharja Bentuk Tim Khusus

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!