BPBA melaporkan lebih dari 119 ribu jiwa terdampak dan ribuan mengungsi. Delapan daerah kini menetapkan status darurat hidrometeorologi. (Dok : BPBA)
ACEH - Sebanyak 16 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dilanda banjir. Wilayah yang terdampak meliputi Pidie, Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Subulussalam, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Utara, dan Aceh Selatan. Kejadian berlangsung sejak 18 November 2025 pukul 07.00 WIB hingga 27 November 2025 pukul 16.00 WIB.
Akibat banjir tersebut, sebanyak 33.817 KK/119.988 jiwa terdampak, sementara 6.998 KK/20.759 jiwa terpaksa mengungsi. Bencana ini dipicu oleh curah hujan tinggi, angin kencang, serta kondisi geologi yang labil, sehingga memicu banjir, tanah bergerak, dan tanah longsor.
Sebanyak delapan kabupaten/kota kini telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi. Plt Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, menyatakan:
“Kabupaten yang telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Singkil, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Tengah, Aceh Tenggara, dan Aceh Barat.”
Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025 juga menginstruksikan seluruh kepala daerah agar meningkatkan kesiapsiagaan.
Baca juga: Aceh Darurat Banjir : Hujan Ekstrem Picu Banjir di 16 Daerah, Ini Rangkuman Lengkapnya
Pemerintah daerah diminta melakukan pertolongan cepat, pendataan korban serta kerugian, dan memenuhi kebutuhan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
BPBA terus berkoordinasi dengan BPBD di seluruh Aceh untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal. Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap potensi banjir, tanah bergerak, dan longsor.
Mitigasi sederhana seperti membersihkan saluran air, menghindari lereng saat hujan, serta mengikuti informasi dari BMKG dan BPBD menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko bencana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPBA