Gotong royong serentak digelar di seluruh gampong Aceh Timur sebagai langkah cepat memulihkan lingkungan pascabencana. Pemerintah dan masyarakat bergerak bersama. (Dok : Humas Aceh Timur)
ACEH - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menginstruksikan pelaksanaan gotong royong pembersihan lingkungan di seluruh desa sebagai langkah percepatan pemulihan pascabencana alam di wilayah Aceh Timur.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 360/8810/2025 tentang Pelaksanaan Gotong Royong Pembersihan Lingkungan Pascabencana Alam. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Aceh Timur.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bencana alam berupa banjir, tanah longsor, dan angin kencang telah berdampak pada terganggunya kebersihan lingkungan, fasilitas umum, serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah terpadu yang melibatkan peran aktif masyarakat di tingkat desa.
Bupati Al-Farlaky menegaskan, gotong royong menjadi bagian penting dalam strategi pemulihan, sekaligus sarana untuk menumbuhkan kembali nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Baca juga: ICMI Aceh Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Masjid Pascabanjir di Aceh Timur
“Kegiatan ini juga bertujuan mencegah timbulnya penyakit pascabencana serta memulihkan kelayakan lingkungan organisasi,” kata Bupati Al-Farlaky, Kamis (25/12/2025).
Ruang lingkup kegiatan gotong royong meliputi pembersihan lumpur, sampah, dan sisa material bencana di lingkungan permukiman, saluran air, parit, drainase, hingga sungai-sungai kecil. Selain itu, pembersihan juga menyasar fasilitas umum seperti meunasah, balai desa, sekolah, posyandu, serta jalan lingkungan, disertai penataan ulang agar lingkungan kembali aman dan layak digunakan.
“Dalam pelaksanaannya, camat diminta mengoordinasikan kegiatan gotong royong di wilayah masing-masing, memfasilitasi sinergi antardesa, serta melakukan pemantauan di lapangan,” terang Al-Farlaky.
Sementara itu, kepala desa bertanggung jawab mengorganisir dan menggerakkan masyarakat desa dengan melibatkan tuha peut, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, pemuda, serta tokoh masyarakat.
Bupati juga menekankan agar pelaksanaan gotong royong dilakukan secara partisipatif, swadaya, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kesiapan masyarakat setempat.
Sebagai bahan evaluasi, kepala desa diminta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada camat masing-masing sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
“Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan serta kesehatan masyarakat,” tutup Bupati Al-Farlaky.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Aceh Timur