ACEH - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) resmi memulai tahapan uji publik hasil verifikasi dan validasi (verivali) data kerusakan rumah warga akibat bencana cuaca ekstrem. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan benar-benar akurat dan transparan.
Merujuk surat bernomor 600/18/DPUPKP-BM/2026, uji publik berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Januari 2026.
Kepala Dinas PUPKP, Alpahmi, ST., MT., melalui Sekretaris Dinas, Rahmadani, ST., MT., menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan para camat di wilayah terdampak untuk memfasilitasi pelaksanaan uji publik dengan melibatkan pemerintah desa, kepala dusun, dan masyarakat. Daftar nama calon penerima bantuan beserta kategori kerusakannya akan ditempel di lokasi-lokasi umum yang mudah diakses warga.
“Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan, klarifikasi, serta perbaikan data jika terdapat ketidaksesuaian di lapangan,” ujar Rahmadani.
Baca juga: 36 Unit Huntara Mulai Dibangun di Timang Gajah, Target 204 Rumah!
Selain memastikan tingkat kerusakan rumah, pendataan tahun ini juga mencakup kebutuhan relokasi bagi warga yang tinggal di zona tidak aman. Ada dua skema relokasi yang ditawarkan:
Penelaah Teknis Kebijakan pada DPUPKP Bener Meriah, Jefri Reinaldi, ST., dalam wawancara terpisah menegaskan pentingnya partisipasi warga selama uji publik berlangsung. “Untuk data lengkapnya dapat dilihat di kantor kecamatan masing-masing. Apabila terdapat kekeliruan data, agar dapat melaporkan secara berjenjang melalui reje kampung tempat masyarakat menetap,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Bener Meriah