Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 07 FEBRUARI 2026 • 23:03 WIB

Gak Pakai Ribet! Akta Kematian di Banda Aceh Terbit Kurang Setengah Jam

Gak Pakai Ribet! Akta Kematian di Banda Aceh Terbit Kurang Setengah JamPelayanan cepat dan transparan melalui Sidang Pengadilan Keliling, warga Banda Aceh kini bisa mengurus akta kematian hanya dalam 24 menit. (Dok : Disdukcapil Banda Aceh)

ACEH - Program Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) kembali menunjukkan efektivitasnya dalam memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Melalui layanan ini, penerbitan akta kematian dapat diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan hanya 24 menit, hingga dokumen resmi langsung diterima pemohon.

Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Nila, warga Kota Banda Aceh, saat mengurus akta kematian salah satu anggota keluarganya melalui Sidarling.

Pada Kamis (5/2/2026), Nila bersama keluarganya mendatangi Ruang Media Center Gedung A Balai Kota Banda Aceh, yang menjadi lokasi pelaksanaan Sidarling. Dengan membawa dua orang saksi, ia mengikuti proses persidangan singkat untuk memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar penerbitan akta kematian.

Usai mengikuti sidang, Nila menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diterimanya. Ia mengaku seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah sangat mudah mengurusnya. Syarat-syaratnya juga jelas. Selama proses sidang tidak ada sesuatu yang sulit,” ungkap Nila.

Baca juga: Warga Banda Aceh Wajib Tahu! Begini Prosedur Buat KTP Terbaru

Menurutnya, kecepatan pelayanan benar-benar dirasakan sejak awal hingga akhir proses. Setelah melakukan pendaftaran di Pengadilan Negeri Banda Aceh, ia hanya perlu hadir pada hari pelaksanaan sidang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Tadi sidang mulai pukul 08.20 WIB dan pukul 08.44 WIB saya langsung mendapatkan akta kematian setelah ada penetapan pengadilan. Hanya 24 menit, semuanya selesai,” jelasnya.

Akta kematian almarhumah bibinya bahkan langsung diserahkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, sesaat setelah seluruh proses persidangan rampung.

Heru menjelaskan bahwa program Sidarling merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan semakin dekat dengan masyarakat.

“Melalui Sidarling, kami ingin memastikan warga dapat mengurus dokumen kependudukan dengan praktis dan tanpa hambatan. Semua proses kami sederhanakan agar lebih efektif dan efisien, sehingga tidak perlu bolak-balik ke kantor pengadilan,” ujar Heru.

Ia menegaskan, Disdukcapil Kota Banda Aceh akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar masyarakat semakin dimudahkan dalam setiap pengurusan dokumen resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Disdukcapil Banda Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gak Pakai Ribet! Akta Kematian di Banda Aceh Terbit Kurang Setengah Jam

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!