ACEH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan perekaman KTP-EL dengan mendatangi rumah warga.
Warga yang didatangi oleh Disdukcapil Kota Banda Aceh adalah warga yang sakit dan tidak bisa melakukan perekaman KTP-EL di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan warga tentang adanya salah satu anggota keluarga yang belum memiliki KTP-EL.
Baca juga: Kolaborasi Cerdas: Banda Aceh Perkuat Smart City dan Pelayanan Publik Lewat MoU Regional
Namun usut punya usut warga tersebut tidak bisa melakukan perekaman KTP-EL ke kantor karena sedang sakit. Sehingga piha Disdukcapil bergerak cepat dengan menurunkan tim ke rumah warga.
“Sehingga menangapi adanya laporan tersebut kami langsung merespon dengan menurunkan tim lapangan untuk langsung dilakukan pendataan dan perekaman KTP-EL di Lambaro Skep,” kata Emila pada Rabu (09/07/2025).
Pihak Disdukcapil Kota Banda Aceh menghimbau untuk warga yang terhalang datang ke kantor untuk melakukan perekaman KTP-EL bisa menghubungi melalui nomor resmi 08116815919 untuk melapor.
Emila menegaskan seluruh layanan Disdukcapil Kota Banda Aceh gratis baik pelayanan di Kantor maupun di luar kantor. “Semua pelayanan di Disdukcapil itu gratis jika ada panggilan atau pesan mengatasnamakan Disdukcapil Kota Banda Aceh yang meminta ketidakseimbangan dalam bentuk apapun mohon untuk tidak direspon,” tegas Emila.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo.bandaacehkota.go.id