ACEH - Tim Kalong Satpol PP/WH Kota Banda Aceh mengamankan tujuh pria yang diduga melanggar syariat Islam di kawasan taman kota Krueng Aceh, Banda Aceh. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap menjadi tempat berkumpul kelompok LGBT.
Saat diamankan, petugas mencurigai para pria tersebut sebagai pelaku pelanggaran syariat sehingga mereka dibawa ke kantor Satpol PP/WH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan dari tujuh orang yang terjaring, empat orang ditahan sementara tiga lainnya dipulangkan setelah pendataan identitas.
“Mereka terjaring operasi rutin sekitar pukul 04.11 WIB, Rabu, 18 Februari 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan tiga dari empat orang yang diamankan terkonfirmasi mengidap HIV.
“Dalam proses penyidikan, diketahui tiga dari empat orang yang kita amankan, diketahui terkonfirmasi positif mengidap HIV,” ujarnya lagi.
Temuan tersebut diperoleh melalui pemeriksaan kesehatan terhadap para terduga pelanggar syariat. Mereka kemudian dirujuk untuk mendapatkan pendampingan serta layanan medis sesuai prosedur.
“Mereka pun langsung dirujuk untuk mendapatkan pendampingan serta layanan kesehatan sesuai prosedur,” ujar M Rizal.
Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penanganan dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas serta pendekatan non-diskriminatif. Hal itu disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.
“Ini wujud komitmen kami dalam memperkuat pengawasan pelaksanaan syariat Islam secara berkelanjutan dan humanis,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan syariat tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan menjunjung nilai kemanusiaan.
“Kami tidak mentolerir pelanggaran, namun tetap memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga memastikan koordinasi lintas sektor dilakukan bagi pelanggar yang memerlukan penanganan kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Banda Aceh