Wali Kota Illiza serahkan 3 mobil patroli baru untuk Satpol PP & WH. (Dok : Prokopim Banda Aceh)
ACEH - Sebanyak tiga unit mobil patroli diserahkan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH). Mobil baru ini akan digunakan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan peraturan di Kota Banda Aceh.
Penyerahan dilakukan di halaman Balai Kota Banda Aceh pada Rabu, 17 September 2025. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintah kota, termasuk para asisten, staf ahli, dan kepala satuan kerja perangkat kota (SKPK).
Mobil patroli ini dianggarkan melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2025. Unit ketiga yang diserahkan merupakan kendaraan jenis Hilux Rangga berwarna putih yang telah dimodifikasi khusus untuk kebutuhan operasional.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Illiza mengatakan bahwa pengadaan kendaraan ini ditujukan untuk mengatasi keterbatasan armada Satpol PP dan WH dalam menjalankan tugas pengawasan dan penertiban sehari-hari di seluruh wilayah Banda Aceh.
Baca juga: DLHK3 Banda Aceh Terima 2 Ekskavator Baru untuk Tingkatkan Pengelolaan Sampah
“Pengadaan mobil patroli ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan qanun (peraturan daerah berbasis Syariah Islam),” ujarnya.
Selain itu, Illiza menambahkan bahwa penguatan armada dilakukan dalam rangka mendukung penegakan qanun di Banda Aceh, yang meliputi pengawasan terhadap pelanggaran serta penerapan aturan sesuai Syariah Islam.
“Keberadaan mobil patroli yang ada saat ini sudah kurang layak pakai. Dengan tambahan armada baru ini, kami berharap Satpol PP dan WH dapat memperluas zona pengawasan, baik siang maupun malam hari,” kata Illiza.
Terakhir, Illiza berharap dengan penambahan mobil patroli ini, Satpol PP dan WH dapat menjangkau lebih banyak wilayah, melakukan patroli secara intensif, dan mencegah pelanggaran sebelum terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Prokopim Banda Aceh