Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 10 MARET 2026 • 06:10 WIB

Universitas Syiah Kuala Serahkan SK kepada 251 Pegawai Tetap PTNBH, Perkuat SDM Kampus

Universitas Syiah Kuala Serahkan SK kepada 251 Pegawai Tetap PTNBH, Perkuat SDM KampusPimpinan Universitas Syiah Kuala menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 251 pegawai tetap PTNBH dalam kegiatan pengarahan di Auditorium FMIPA Universitas Syiah Kuala. (Dok : USK)

ACEH - Universitas Syiah Kuala (USK) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 251 pegawai tetap Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Penyerahan tersebut dilakukan dalam kegiatan pengarahan yang berlangsung di Auditorium FMIPA Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh, Jumat (6/3/2026).

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari langkah strategis USK dalam memperkuat sumber daya manusia guna mendukung peningkatan kinerja institusi menuju kampus yang unggul dan berdaya saing.

Direktur Sumber Daya USK, Husaini, menjelaskan bahwa proses rekrutmen pegawai tetap PTNBH tersebut telah melalui tahapan panjang serta melibatkan berbagai pihak di lingkungan universitas.

“Proses pegawai PTNBH ini telah melalui banyak tahapan. Kami mengucapkan terima kasih kepada para Wakil Dekan Sumber Daya dan Keuangan serta Wakil Direktur Non Akademik USK yang telah membantu dalam proses ini. Hari ini bukanlah akhir, tetapi merupakan awal dari perjalanan baru. Ke depan masih banyak hal yang perlu kita persiapkan untuk sistem yang ada,” ujar Husaini.

Pada kesempatan itu, Husaini juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus sebagai pegawai tetap USK. Dari total 251 orang yang menerima SK, sebanyak 202 orang merupakan tenaga kependidikan tetap, sedangkan 49 orang lainnya merupakan dosen tetap.

Ia berharap seluruh pegawai yang telah menerima SK tersebut dapat menjalankan amanah dengan baik serta memberikan kontribusi positif bagi pengembangan universitas ke depan.

Baca juga: Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik, Rektor USK Apresiasi Komitmen Pemerintah

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan USK, Marwan, menjelaskan bahwa proses seleksi pegawai tetap PTNBH dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tahapan seleksi dimulai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan materi soal yang disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak ada intervensi dari pihak universitas dalam penyusunannya. Selanjutnya peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) serta tahapan wawancara yang dilaksanakan sesuai prosedur.

“Nilai SKD dan SKB dapat dilihat secara transparan. Proses ini dilakukan secara objektif dan akuntabel, sehingga tidak ada intervensi dalam penentuan izin peserta,” jelasnya.

Prof. Marwan juga menyampaikan bahwa para pegawai tetap PTNBH USK nantinya akan menjalani kontrak kerja selama lima tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Selain itu, para pegawai akan memperoleh hak berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan regulasi yang tengah disusun oleh universitas.

“Meskipun regulasi ini masih terus disempurnakan, kami berharap seluruh pegawai dapat bekerja bersama dan berkontribusi dalam mendukung kemajuan USK,” katanya.

Melalui pengangkatan 251 pegawai tetap PTNBH tersebut, USK berharap dapat semakin memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus meningkatkan kinerja institusi dalam mewujudkan universitas yang unggul serta berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: USK

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Universitas Syiah Kuala Serahkan SK kepada 251 Pegawai Tetap PTNBH, Perkuat SDM Kampus

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!