ACEH - Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar satu sha’ atau setara dengan 2,8 kilogram beras per jiwa.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat bersama pemerintah daerah, ulama, dan sejumlah organisasi masyarakat Islam yang digelar di Ruang Media Center Kemenag Aceh Besar pada Senin (9/3/2026)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, Saifuddin, mengatakan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang ditunaikan pada akhir bulan Ramadhan sebagai bentuk penyucian diri sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap fakir miskin.
Saifuddin yang akrab disapa Yahwa menjelaskan, besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati bersama para pemangku kepentingan dengan merujuk pada ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran,” ujar Yahwa.
Baca juga: Pastikan Legalitas Tanah Wakaf, Kemenag Banda Aceh Dampingi Sertifikasi Lahan MIN 2
Ia menambahkan, penetapan tersebut juga mengacu pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.
“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” katanya.
Meski demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang—dengan mengikuti pendapat mazhab Hanafi—tetap diperbolehkan. Nilainya disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok seperti kurma kering, gandum syair, anggur kering, atau gandum bur dengan kadar sekitar 3,8 kilogram per jiwa.
Kemenag Aceh Besar juga telah mengedarkan surat pemberitahuan terkait penetapan zakat fitrah 1447 Hijriah kepada para camat, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), keuchik, serta imam meunasah di seluruh wilayah Aceh Besar.
Selain itu, pihaknya mengimbau para keuchik dan amil zakat di setiap gampong agar melaporkan penerimaan serta penyaluran zakat fitrah kepada KUA di masing-masing kecamatan.
Rapat penetapan tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Besar, Nasruddin, perwakilan Baitul Mal Aceh Besar, Dinas Syariat Islam Aceh Besar, serta pimpinan organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, dan Al Jam’iyatul Washliyah, bersama jajaran Kemenag Aceh Besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag