Petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh mengangkut perlengkapan PKL yang ditinggalkan di atas drainase untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota. (Dok : Satpol PP WH Banda Aceh)
ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menyita puluhan perlengkapan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di atas drainase sepanjang Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (27/3/2026).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik pasca-Ramadhan. Barang-barang yang diamankan meliputi berbagai perlengkapan berjualan, seperti terpal, rangka besi, rangka kayu, hingga kursi plastik yang sebelumnya digunakan PKL selama bulan suci Ramadhan.
Setelah Ramadhan berakhir, para pedagang diketahui belum membersihkan perlengkapan mereka dan membiarkannya terbengkalai di atas saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika kota, menciptakan kesan kumuh, serta berpotensi menyebabkan penumpukan sampah yang dapat menghambat aliran air.
Baca juga: Pemko Banda Aceh Turunkan Regu Satpol PP dan WH, Siap Jaga Ketertiban Kota
Menindaklanjuti hal itu, personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Kuta Alam telah melakukan pembersihan secara bertahap sejak Rabu (25/3/2026). Seluruh barang yang disita kemudian diangkut dan diamankan ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh.
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si., melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Thabrani, S.Sos., mengimbau para pemilik barang untuk segera menertibkan sendiri perlengkapan yang masih berada di lokasi terlarang.
“Kami meminta kepada pemilik barang yang masih berada di tempat-tempat yang dilarang agar segera dipindahkan secara mandiri. Jika tidak, personel kami akan melakukan penyertaan di tempat tersebut,” tegas Thabrani.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan di Kecamatan Kuta Alam, tetapi juga menyasar kawasan lain, seperti area sekitar Masjid Raya Baiturrahman yang menjadi pusat aktivitas masyarakat selama Ramadhan.
Seluruh kegiatan penertiban ini merujuk pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Satpol PP WH akan terus melakukan pemantauan secara berkala di berbagai titik pusat aktivitas PKL guna memastikan tidak ada lagi perlengkapan dagang yang ditinggalkan di lokasi terlarang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Satpol PP WH