ACEH - Isu perubahan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang direncanakan mulai berlaku pada Mei 2026 terus menjadi sorotan publik. Salah satu poin yang menuai perhatian adalah pembatasan penerima manfaat yang kini difokuskan pada kelompok ekonomi desil 6 dan 7, sementara kelompok di atasnya tidak lagi ditanggung.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan keprihatinannya terhadap arah kebijakan tersebut. Ia menilai JKA bukan sekadar program bantuan kesehatan, melainkan simbol komitmen pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat Aceh.
“JKA adalah marwah rakyat Aceh. Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan Aceh. Jangan sampai disunat hanya karena alasan berkurangnya Dana Otsus,” ujar Tuanku Muhammad.
Ia juga mengingatkan bahwa penguatan JKA merupakan bagian dari komitmen politik yang pernah disampaikan dalam masa kampanye kepemimpinan Aceh saat ini, termasuk pasangan Mualem–Dek Fad, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.
Menurutnya, komitmen tersebut seharusnya diwujudkan secara konsisten dalam kebijakan nyata, bukan justru mempersempit cakupan layanan.
“Komitmen kampanye harus menjadi pijakan moral dan politik dalam menjalankan pemerintahan. Jangan sampai apa yang dijanjikan kepada rakyat justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil,” tegasnya.
Baca juga: JKA Tidak Dihapus! Dinkes Aceh: Program Tetap Berjalan Meski Ada Penyesuaian
Lebih lanjut, ia menilai bahwa penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak semestinya dijadikan alasan utama untuk mengurangi cakupan layanan kesehatan. Pemerintah Aceh dinilai perlu memperkuat kolaborasi dengan DPRK, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah pusat guna mencari solusi alternatif, seperti optimalisasi anggaran dan efisiensi belanja.
Dari sisi regulasi, Tuanku Muhammad juga menyoroti pentingnya konsistensi hukum. Ia menegaskan bahwa dalam hierarki peraturan di Aceh, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga kebijakan turunan tidak boleh bertentangan dengan substansi qanun.
“Qanun Aceh nomor 4 tahun 2010 telah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh penduduk Aceh. Maka, Pergub sebagai aturan turunan tidak boleh mengurangi substansi tersebut. Ini penting untuk menjaga konsistensi hukum dan keadilan bagi rakyat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan berbasis desil berpotensi menimbulkan kesenjangan baru. Menurutnya, tidak semua masyarakat yang tergolong mampu secara administratif benar-benar memiliki kemampuan ekonomi yang cukup, terlebih pascabencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir 2025.
Meski demikian, ia mengakui bahwa tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Aceh saat ini tidak ringan, terutama akibat berkurangnya Dana Otsus. Namun, kondisi tersebut menurutnya harus dijawab dengan kebijakan yang inovatif dan kolaboratif, bukan dengan mengurangi hak dasar masyarakat.
Tuanku Muhammad juga mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap kebijakan tersebut dengan melibatkan DPRK, akademisi, serta elemen masyarakat sipil.
“Keputusan besar seperti ini harus melalui pertimbangan matang dan mendengar suara rakyat. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar JKA tetap kuat, inklusif, dan berkeadilan,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPRK Banda Aceh