Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 30 APRIL 2026 • 15:45 WIB

Satpol PP Tertibkan Sapi Lepas di Ingin Jaya, Pemilik Terancam Denda

Satpol PP Tertibkan Sapi Lepas di Ingin Jaya, Pemilik Terancam DendaPetugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mengamankan lima ekor sapi yang berkeliaran di kawasan Pagar Air, Ingin Jaya, guna menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. (Dok : Satpol PP Aceh Besar)
ACEH -
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan ternak yang berkeliaran di ruas Jalan Rel Kereta Api Lama, kawasan Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (24/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima ekor sapi yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan. Ternak tersebut terdiri atas empat ekor sapi betina dan satu ekor sapi jantan anakan.

Penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi ternak dilepasliarkan, termasuk area di sekitar pertokoan warga. Dari hasil patroli, petugas mendapati sejumlah ternak yang dibiarkan bebas sehingga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait keberadaan ternak liar di kawasan tersebut.

Baca juga: Polres Aceh Selatan Serahkan 5 Tersangka Pencurian Ternak ke Kejaksaan

“Dalam penertiban ini, kami berhasil mengamankan lima ekor sapi, terdiri dari empat betina dan satu jantan anakan. Ternak yang dilepasliarkan ini sangat mengganggu serta berisiko terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Suhaimi.

Ia menjelaskan, seluruh ternak yang diamankan kemudian dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021. Kami mengimbau para pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan berkeliaran secara bebas di fasilitas umum,” tegasnya.

Menurut Suhaimi, pemilik ternak yang hewannya diamankan akan dikenakan sanksi berupa denda serta biaya pemeliharaan. Untuk ternak besar seperti sapi, denda yang dikenakan sebesar Rp300 ribu per ekor, ditambah biaya perawatan harian sebesar Rp70 ribu.

“Jika tidak diambil dalam waktu tujuh hari, ternak akan dilelang. Bahkan, jika pelanggaran terulang, ternak dapat langsung disembelih sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemilik ternak bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan akibat kelalaian tersebut, termasuk jika menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Apabila ternak menyebabkan kecelakaan, pemilik wajib mengganti kerugian. Ini merupakan tanggung jawab hukum dan moral,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Satpol PP Aceh Besar

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Satpol PP Tertibkan Sapi Lepas di Ingin Jaya, Pemilik Terancam Denda

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!