Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 21 MEI 2026 • 00:14 WIB

JKA Masih Diblokir, Pemerintah Aceh Desak BPJS Aktifkan Lagi Kepesertaan

JKA Masih Diblokir, Pemerintah Aceh Desak BPJS Aktifkan Lagi KepesertaanGubernur Aceh Muzakir Manaf mengirim surat resmi ke BPJS Kesehatan agar kepesertaan JKA kembali dibuka demi layanan warga Aceh. (Dok : Humas Aceh)

ACEH - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, mengirimkan surat resmi kepada Deputi BPJS Kesehatan Wilayah I Medan terkait pembukaan kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan Pemerintah Aceh berharap BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti surat tersebut agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak mengalami kendala.

“Kita harap BPJS segera menyambutnya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Nurlis di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026). “Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA.”

Baca juga: Polemik JKA Memanas, Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026

Nurlis menjelaskan, surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA pada dasarnya bertujuan mengaktifkan kembali seluruh kepesertaan JKA yang sempat terdampak setelah diberlakukannya Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat Aceh tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai jaminan bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Selain itu, kata Nurlis, surat tersebut juga menjadi langkah antisipasi agar pelaksanaan program JKA tetap berjalan normal sambil menunggu proses administrasi pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 selesai dilakukan.

“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” kata Nurlis.

Pemerintah Aceh berharap koordinasi dengan BPJS Kesehatan dapat segera membuahkan hasil sehingga akses layanan kesehatan masyarakat melalui program JKA kembali berjalan optimal di seluruh fasilitas kesehatan di Aceh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

JKA Masih Diblokir, Pemerintah Aceh Desak BPJS Aktifkan Lagi Kepesertaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!