Jumat, 11 JULI 2025 • 15:02 WIB

Mulai 15 Juli, 41 Ribu Warga Aceh Besar Akan Terima Bantuan Beras dari Bulog

Author

Kepala Dinas Pangan Aceh Besar Alyadi, SPi, MM, mengikuti rapat persiapan penyaluran bantuan beras di Kantor Perum Bulog Kanwil Aceh. (DOK : DINAS PANGAN ACEH BESAR)

ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar (Pemkab) akan bekerja sama dengan Bulog Aceh untuk menyalurkan bantuan pangan beras kepada masyarakat. 

Kepala Dinas Pangan Aceh Besar Alyadi, S.Pi., M.M., menyampaikan berita baik itu  usai mengikuti rapat persiapan penyaluran bantuan beras dilaksanakan di Kantor Perum Bulog Kanwil Aceh pada Kamis (10/07/2025). 

Turut hadir Kepala Dinas Pangan Provinsi Aceh Kadis Sosial Provinsi Aceh, Kadis Pangan Aceh Besar, Pertanian, Perikanan dan Kelautan Kota Banda Aceh, Kadis Sosial Banda Aceh, Kadis Sosial Aceh Besar, serta Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Sabang. 

Lebih lanjut, Alyadi mengatakan berdasarkan hasil rapat tersebut, penyaluran beras direncanakan pada tanggal 15 Juli 2025. "Tadi memutuskan bahwa untuk penyaluran pangan beras akan dilaksanakan pada tanggal 15 bulan ini," sebutnya. 

Baca juga:  Diskominfo Aceh Besar Bongkar Tiang Baliho Ilegal yang Ancam Pengguna Jalan

Untuk Aceh Besar diperkirakan total beras yang akan disalurkan sebanyak 823.860 kilogram untuk periode Juli 2025, dengan total penerima 41.193 jiwa. “Total beras yang akan disalurkan di Aceh Besar sebanyak 823.860 Kilogram untuk 41.193 jiwa,” tuturnya. 

Selain itu, Alyadi juga menjelaskan bahwa ada perubahan pola tempat penyaluran. Penyaluran beras tidak lagi disalurkan lagi melalui kantor POS, tapi langsung disalurkan oleh Bulog. Untuk lokasi penyaluran akan diinfokan lebih lanjut pada masing-masing kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

Sebelumnya penyaluran dilakukan di Kantor POS setempat, namun sekarang Bulog akan menyalurkan langsung pada titik-titik yang akan kita siapkan di masing-masing kecamatan nantinya, bisa dikantor Camat atau tempat lainnya yang akan kita Infokan lebih lanjut,” tutup Kadis Pangan Aceh Besar.

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

    Sumber: Acehbesarkab.go.id

    TERPOPULER
    TAG POPULER
    BERITA TERKAIT
    BERITA TERBARU