ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomifo) Aceh Besar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tiang baliho rusak yang mengancam para pengguna jalan.
Tiang baliho yang rusak tersebut berada di depan Gedung Amanah Aceh di Gampong Ladong. Pembongkaran tiang dilakukan, Kamis (10/07/2025).
Khairul Huda, S.IKom., M.M., selaku Kadiskomifo Aceh Besar mengatakan telah menelusuri siapa pemilik tiang tersebut. Namun tiang itu tidak terdaftar dalam kepemilikan Pemkab Aceh Besar maupun mili Pemprov.
Baca juga: Diskominfotik Banda Aceh Dorong Penguatan Pelayanan Informasi di Forum PPID XIV
Dikarenakan kondisinya yang rusak dan dapat membahayakan pengguna jalan sewaktu-waktu, maka pihaknya mengambil langkah untuk melakukan pembongkaran.
“Beberapa waktu lalu ada laporan terkait kerangka tiang baliho yang rusak, setelah kita telusuri bukan punya Pemkab Aceh Besar. Kita sudah koordinasi dengan Pemerintah provinsi namun tiang tersebut juga tidak terdaftar, maka dengan itu kami mengambil sikap untuk melakukan pembongkaran,” katanya.
Khairul Huda menghimbau kepada para pengusaha yang memiliki tiang baliho untuk menjaga kondisi tiang dan kerangka baliho miliknya. Karena jika rusak dan tidak diperbaiki akan membahayakan masyarakat.
"Kami harap kepada para pemilik tiang untuk terus memantau kondisi tiang dan kerangka baliho. Mengingat kondisi cuaca yang tidak menuntu. Kondisi tiang yang dapat rusak membahayakan masyarakat," terangnya.
Lebih lanjut, Kadiskominfo juga menghimbau para pemilik tiang baliho di Aceh Besar agar mengurus izin dan melaporkan kepada pemerintah. Sehingga apabila ada kerusakan pemerintah dapat mengkontrol. Jika ilegal maka pemerintah berhak untuk membongkar.
“Yang pasti para pengusaha advertising harus mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, jika tidak dilaporkan maka kami menganggap ilegal dan bisa dibongkar kapanpun,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Acehbesarkab.go.id