ACEH - Polres Aceh Tengah menggelar konferensi pers (press release) terkait 29 kasus di wilayah hukumnya. Press release berlangsung di lobi Mapolres setempat pada Kamis (07/08/2025) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasat Lantas.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam beberapa bulan terakhir. Kasus-kasus tersebut terdiri dari satu kasus Tindak Pidana Korupsi, dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), lima kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual, sebelas kasus penyalahgunaan narkotika, serta hasil pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025.
Press release ini diawali dengan pemaparan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pembangunan pasar bertingkat Bale Atu di Kecamatan Lut Tawar, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.697.800.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Banda Aceh Unjuk Gigi di Rakernas JKPI 2025! Ada Rapai, Seurune Kalee, dan Bungong Jeumpa
Polres Aceh Tengah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini, yang masing-masing diduga memiliki peran aktif dalam pelaksanaan proyek yang bermasalah tersebut.
Mereka adalah: SY (Pengguna Anggaran), MAW (Pejabat Pelaksana Teknis), KA (Konsultan Pengawas), HP (Pelaksana Pekerjaan), AL dan FB (Peminjam Perusahaan), serta SYF (Pemenang Lelang sekaligus Peminjam Perusahaan).
“Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21), dan pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025, akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Muhamad Taufiq.
Selanjutnya, kasus yang berhasil ditindak oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah adalah dua kasus pencurian kendaraan bermotor. Tersangka utama berinisial SR (30) mencuri sepeda motor Honda CRF di area RSUD Datu Beru Takengon pada 2 Juli 2025, dengan alat bukti berupa kunci T rakitan.
Tersangka SR kembali beraksi pada Senin 28 Juli 2025. Aksinya kali ini dilakukan bersama HD (25), dengan mencuri motor jenis yang sama di Desa Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar.
Baca juga: Jemaah Haji Asal Bener Meriah Wafat di Madinah, Ini Kronologinya
“Motif pencurian karena alasan ekonomi. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah,” ujar Kasat Reskrim IPTU Den-O Wahyudi, S.E., M.Si.
Polres Aceh Tengah juga tengah menangani lima kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur. Dalam perkara ini, lima orang pelaku telah ditetapkan, masing-masing berinisial HS (22), AR (22), AA (22), FW (24), dan KR (46), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian memprioritaskan perlindungan terhadap anak. Seluruh pelaku akan diproses hukum sesuai Qanun Jinayat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Satresnarkoba berhasil mengungkap sebelas kasus narkotika sepanjang Juli 2025, terdiri atas enam kasus ganja dan lima kasus sabu-sabu. Dari pengungkapan ini, sebanyak 17 tersangka diamankan, termasuk satu orang perempuan.
Baca juga: Kemenag Aceh : Petugas Terbaik PTSP Juli 2025 dari Bimas Katolik dan PAI!
Barang bukti yang disita antara lain ganja seberat 2.579 gram dan sabu-sabu seberat 9,53 gram. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan hasil Operasi Patuh Seulawah 2025 yang digelar selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Satlantas mencatat 210 tilang dan 294 teguran, tanpa adanya kecelakaan lalu lintas.
Sebagai perbandingan, Operasi Patuh Seulawah 2024 mencatat 340 tilang, 2.292 teguran, dan tujuh kasus kecelakaan lalu lintas. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm yang sangat penting untuk keselamatan jika terjadi kecelakaan,” ujar Kapolres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.aceh.polri.go.id