ACEH - Idris (61), warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap atas kasus pengangkutan 7,77 kubik kayu ilegal. Ia tertangkap polisi di seputaran jalan Desa Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (19/8/2025), saat mengemudikan truk Colt miliknya.
Dalam pemeriksaan, Idris tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait pengangkutan kayu meudangbalu atau jenis rimba campuran tersebut. Ia pun diamankan ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat itu yang bersangkutan diamankan bersama seorang rekannya, yakni Fakri Zamzam. Mereka baru saja membeli kayu dari lelaki bernama Sudirman,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Satreskrim Banda Aceh Bongkar Sindikat Curanmor, 3 Orang Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Idris membeli kayu dari Sudirman seharga Rp800 ribu. Kayu tersebut kemudian dibawa ke kilang untuk diolah menjadi lembaran papan, lalu dijual ke panglong di sekitar Kota Banda Aceh dengan harga Rp2,5 juta per kubik.
“Yang bersangkutan selama ini telah menjadi target operasi kita, karena hal ini bukan sekali saja terjadi, melainkan berulang kali,” kata Donna.
Idris ditetapkan sebagai tersangka, sementara Fakri Zamzam dijadikan saksi lantaran dari hasil pemeriksaan diketahui tidak terlibat dalam pengangkutan kayu, melainkan hanya diajak menemani Idris.
“Dalam kasus ini, kita mengamankan barang bukti berupa satu unit truk beserta surat-suratnya, tiga belas batang kayu rimba campuran dengan jumlah lebih dari tujuh kubik, serta ponsel yang digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.
“Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Aceh Besar tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TBNews Banda Aceh