Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 27 AGUSTUS 2025 • 22:00 WIB

Satreskrim Banda Aceh Bongkar Sindikat Curanmor, 3 Orang Diamankan

Satreskrim Banda Aceh Bongkar Sindikat Curanmor, 3 Orang DiamankanPolresta Banda Aceh mengungkap kasus curanmor yang melibatkan 3 pelaku, termasuk seorang IRT dan juru parkir. (Dok : Tbnews Banda Aceh)
ACEH -
Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap MAS (36), warga Desa Alue Naga, Banda Aceh, yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/498/VI/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal Minggu, 22 Juni 2025, yang dilaporkan oleh Fachri Anzar Hasibuan (33), serta Laporan Polisi Nomor LPB/603/VII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal Selasa, 29 Juli 2025, yang dilaporkan oleh Urfani (22).

Dari penangkapan MAS, polisi turut mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LM (35), warga Aceh Besar, serta PT (27), warga Banda Aceh, yang menadah motor curian.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan, ketiga pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Ketahuan Main Judi Online, ASN & Rekannya Ditangkap di Aceh Selatan

“Terkait kejahatan pencurian sepeda motor dan penguasaan barang hasil curian, ketiga pelaku sudah dimasukkan ke dalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” ucap Kasatreskrim, Selasa (26/8/2025) malam.

Donna menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban Urfani memarkirkan sepeda motornya di parkiran Toko Baju Old Stuf, Desa Baet, Aceh Besar, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.

Pagi harinya, korban diberitahu temannya bahwa motor jenis Honda Vario BL 3410 PAI tersebut sudah tidak ada di lokasi. Setelah berusaha mencari namun tidak menemukan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Selasa (26/8/2025) berhasil menangkap MAS, pelaku utama pencurian motor, di wilayah Aceh Besar.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Belakang Pasar Peunayong Banda Aceh

“Sekitar pukul 13.30 WIB, unit Opsnal Ranmor berhasil menangkap MAS yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di depan Toko Baju Old Stuf beberapa waktu lalu, beserta obeng dan palu yang dipergunakannya saat melakukan aksi kejahatan,” ungkap Kasatreskrim.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan seorang IRT berinisial LM yang menerima gadai sepeda motor Honda Vario hasil curian dari MAS.

“LM menerima gadai motor curian itu seharga Rp1,3 juta dari MAS,” sebut Donna.

LM kemudian menggadaikan motor curian tersebut kepada PT dengan harga Rp2,5 juta. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap PT di kawasan Neusu, Banda Aceh.

PT, yang berprofesi sebagai juru parkir, juga mengaku pernah menerima gadai sepeda motor jenis Honda Beat hasil curian dari istri MAS. Namun, barang bukti tersebut telah dijual ke Medan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: TBNews Banda Aceh

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Satreskrim Banda Aceh Bongkar Sindikat Curanmor, 3 Orang Diamankan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!